Selama Januari 2026, Polres Bone Bongkar Sejumlah Jaringan Narkotika
- 03 Feb 2026 13:35 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone melalui pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Januari 2026. Dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Februari 2026, Polres Bone mengungkap penangkapan terhadap beberapa tersangka, termasuk seorang residivis dan pihak yang diduga bagian dari jaringan peredaran Sabu.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas mengamankan YSR (36) di kamar kos dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram bruto, timbangan digital, alat isap sabu, serta sejumlah perlengkapan Lainnya.Dari hasil pemeriksaan, YSR mengaku memperoleh sabu dari AT melalui perantara HSN. Polisi menyebut YSR merupakan residivis dan kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih Lanjut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe. Petugas mengamankan AT (31) yang diduga sebagai pemasok, dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram Boruto.
Selanjutnya, pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas kembali mengamankan SLT (19) di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,0525 Gram.Berdasarkan pengakuan SLT, polisi kemudian mengamankan ANG (19) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Dari tangan ANG, petugas menemukan dua sachet sabu dengan berat 0,115 gram serta alat isap Sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika Tersebut.“Untuk pelaku YSR kami lakukan proses hukum lanjutan karena yang bersangkutan merupakan residivis. Sementara pelaku AT diproses lanjut karena berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran Narkotika,” Jelas Iptu Irham.
Ia menambahkan, terhadap pelaku SLT dan ANG direncanakan akan dilakukan assessment sesuai ketentuan yang Berlaku.“Sedangkan terhadap pelaku SLT dan ANG direncanakan akan dilakukan Assessment,” Tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana Lainnya.Polres Bone menegaskan akan terus meningkatkan upayan pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari peredaran gelap Narkotika.