Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok, Polisi: Proses Pemeriksaan Saksi
- 20 Feb 2025 20:03 WIB
- Bone
KBRN, Sinjai: Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (Ceklok) di Dinas Pendidikan Sinjai, Sulawesi Selatan naik ke tahap penyidikan. Perkembangan kasus dugaan korupsi itu sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Terbaru unit Tipidkor Polres Sinjai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan untuk SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sinjai. "SPDPnya sudah dikirim,” kata AKP Andi Rahmatullah, Rabu (19/2/2025).
Menurut Andi Rahmatullah kasus dugaan korupsi Ceklok di Disdik Sinjai dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak terkait diantaranya sejumlah bendahara sekolah.
Kasus ini diketahui bergulir saat Andi Jefrianto Asapa tercatat sebagai Kadis Pendidikan Sinjai. "Untuk saksi-saksi yang sementara dimintai keterangan sebanyak 30 bendahara sekolah dan akan berlanjut seterusnya," ujarnya.
Hanya saja, Andi Rahmatullah belum membeberkan nama Laporan (LP) SPDP yang telah dikirim di Kejaksaan Negeri Sinjai. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sinjai diantaranya 3 Laporan," kata Andi Rajmatullah.
Kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar. Kerugian negara mencapai Rp720 juta yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN.
Anggaran tersebut diduga telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan mark-up (selisih harga) dan pembelajaan tidak melalui SIPLAH.
Terdapat selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta.
Dari proses tahapan dugaan kasus korupsi penyidik Tipidkor Polres Sinjai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Diantaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.
Untuk pemeriksaan pihak terkait, Tipidkor Polres Sinjai telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 Bendahara Sekolah ditingkat SD dan SMP termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait.
Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali dan melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai saat press release dugaan korupsi mesin absensi atau ceklok di Sinjai (7/2/2025). 291 bendahara sekolah SD dan SMP termasuk Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa diperiksa dalam kasus tersebut.