Sat Resnarkoba Soppeng Ringkus Residivis Pengedar Sabu
- 05 Nov 2025 14:55 WIB
- Bone
KBRN, Soppeng: Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim berhasil meringkus seorang pria berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan di lokasi Kejadian.
Kasat Narkoba Polres Soppeng mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang menunjukkan gelagat Mencurigakan.
Kepada petugas, M mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berniat mengantarkannya kepada seseorang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Enrekang.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah hukum berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena ini merupakan ancaman nyata bagi generasi Muda,” Tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh Narkoba.