Budaya Memilah Sampah, Cara Cerdas Kelola Sampah
- 17 Jun 2026 08:37 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Melihat kondisi persampahan saat ini yang kian memprihatinkan, pemerintah Indonesia telah menginstruksikan budaya memilah sampah. Tidak hanya sekedar membuang sampah tapi membiasakan untuk memisahkan sampah sesuai kategorinya.
Biasanya ada beberapa warna indikator tong sampah yang umum digunakan, yakni hijau untuk sampah organik yang mudah terurai, kuning untuk sampah anorganik yang dapat didaur ulang, sedangkan sampah B3 yang terdiri dari Bahan Berbahaya dan Beracun menggunakan tong merah. Warna biru, dikhususkan untuk sampah kertas, dan tong abu/hitam untuk sampah residu.
Dari laman waste4change.com dijelaskan sampah berdasarkan sifatnya terdiri dari :
Sampah Organik
Jenis sampah yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, baik hewan, tanaman, maupun manusia yang dapat terurai secara alamiah di alam (biodegradable).
Biasanya sampah jenis ini biasa kita kenal dengan sampah sisa makanan, potongan buah dan sayur, sampah dedaunan, pepohonan, dan rumput-rumputan, sekam padi, kotoran hewan ternak, juga potongan kuku dan helai rambut yang terbuang ke tanah.
Sampah Anorganik
Berbeda dari sampah organik, sampah anorganik tidak dapat terurai secara alami (undegradable) karena materialnya tidak berasal dari alam melainkan hasil olahan dari bahan sintetik tertentu. Beberapa contoh sampah anorganik yang sering dijumpai sehari-hari misalnya seperti kantong plastik, kaleng, aluminium, botol kaca, styrofoam, karton, tekstil dan masih banyak lagi. Barang-barang dengan material tersebut tidak dapat membusuk dengan bantuan alam, untuk itu harus diolah kembali oleh manusia atau mesin agar bisa dimanfaatkan menjadi produk baru.
SAMPAH B3
Sampah B3 adalah jenis sampah yang memiliki sifat khusus dan perlu ditangani secara khusus pula. Dikutip dari Katadata, berdasarkan penjelasan Jurnal Teknologi Lingkungan 2(1), sampah B3 adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya.
Sampah jenis ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup baik secara langsung maupun tidak. Beberapa contoh dari sampah B3 adalah sampah medis, seperti masker, jarum suntik, dan peralatan medis lainnya, sampah elektronik atau e-waste berupa lampu, kabel, gadget rusak, dan lainnya, cairan kimia dan pelumas, produk kadaluarsa, dan beberapa sampah lainnya dengan karakteristik mudah meledak, terbakar, bersifat korosif, karsinogenik, dan dapat mengiritasi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat. “Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif”, ungkap Menteri Hanif di laman Kementerian Lingkungan Hidup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....