Publik Dinilai Perlu Edukasi Tentang Profesi Jurnalis

  • 15 Feb 2026 19:16 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - Dalam sebuah negara demokrasi, pers dinobatkan sebagai pilar keempat demokrasi yang setara dengan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Melihat pentingnya peranan jurnalis, maka sangat disayangkan jika profesi mulia ini masih mendapatkan stigma negatif ditengah masyarakat.

Jurnalis Senior Bone, Bachtiar Parenrengi mengatakan idealnya, seorang jurnalis dilihat dari aspek kompetensi dan kepribadiannya. “Apakah dia memang berkompeten untuk menyandang gelar wartawan, kemudian dari segi tingkah lakunya tidak mencerminkan seorang jurnalis, saya kira itu bukanlah jurnalis yang sesungguhnya”, jelas Bachtiar kepada rri.co.id, Minggu, 15 Februari 2026.

Adanya oknum yang mengkambinghitamkan wartawan, membuat masyarakat menganggapnya sebagai profesi yang ditakuti, atau bahkan dihindari. “Jangankan teman-teman pejabat, petani di pedesaan pun juga mengeluh. Katanya, kalau ada pers, sembunyi ki”, ungkap Bachtiar.

Menyoroti buruknya citra wartawan, Bachtiar mengajak rekan seperjuangannya untuk bangkit kembali dan memberikan pemahaman kepada publik tentang tugas dan fungsi insan pers yang sesungguhnya. “Jurnalis itu punya prinsip yang bagus, bukan memaksa orang, agar citra kita bisa baik”, pungkas Wartawan Metro TV itu.

Demi mengembalikan marwah insan pers, menurut Bachtiar, dapat dengan membuat tulisan tentang wartawan atau membuat dialog yang melibatkan teman-teman wartawan sebagai peserta. “Saya akan bikin acara dialog tentang “Peran Pers dalam Dunia Swasembada Pangan”, kita mau lihat bagaimana teman-teman mengedukasi pembaca dan dirinya sendiri”, kata Bachtiar.

Akademisi sekaligus praktisi, Agustapa, SH., MH. juga tak menampik citra buruk jurnalis. Dikatakan, dalam melakukan peliputan, jurnalis harus melalui beberapa tahapan. “Inilah yang membuat orang risih karena menganggap seakan-akan aibnya mau dibuka. Kadang mereka alergi atau sembunyi, padahal sebenarnya tidak sperti itu”, kata Agustapa.

Dikatakan Agus, wartawan memiliki kewenangan super power yang dapat melakukan investigasi, menemukan fakta, menggali informasi dan melakukan publikasi melalui berita. “Tentu, fakta-fakta yang didapatkan itu bisa membawa seseorang ke ranah hukum. Nah inilah yang sering disalahpahami oleh publik”, tegasnya.

Untuk menghindari salah persepsi, maka harus dilakukan edukasi kepada masyarakat. “Bahwa jurnalis adalah profesi yang mulia, dilindungi Undang-undang dan diikat oleh kode etik jurnalistik”, tambah Agus.

Rekomendasi Berita