Catcalling di Ruang Publik: Bukan Pujian Tapi Pelecehan

  • 20 Apr 2025 09:13 WIB
  •  Bone

KBRN,Bone: Fenomena catcalling atau pelecehan verbal di ruang publik masih menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh perempuan di berbagai daerah, termasuk Indonesia. Dilansir dari Wikipedia, Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual berupa siulan, komentar, atau gestur bernada seksual yang biasanya dilakukan oleh orang asing kepada perempuan di tempat umum.

Tindakan ini kerap dianggap sepele, bahkan dipandang sebagai pujian oleh sebagian orang. Padahal, kenyataannya merupakan bentuk intimidasi yang berdampak buruk pada psikologis korban. Tak sedikit perempuan merasa tidak nyaman, takut, hingga membatasi aktivitasnya karena khawatir menjadi sasaran pelecehan.

Catcalling tergolong sebagai street harassment atau pelecehan jalanan yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Perilaku ini bisa terjadi di berbagai ruang publik, seperti jalan, halte, kendaraan umum, hingga lingkungan pendidikan dan tempat kerja.

Kesadaran untuk melawan catcalling mulai tumbuh melalui berbagai kampanye sosial, seperti tagar #StopCatcalling. Di media sosial, banyak pengguna membagikan pengalaman pribadi dan mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menormalkan tindakan yang merendahkan perempuan tersebut.

Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah tegas dengan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal seperti catcalling, serta menjadi dasar untuk menindak pelaku.

Namun, tantangan terbesar justru terletak pada pola pikir masyarakat. Budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih sering terjadi, membuat korban enggan melapor. Oleh karena itu, edukasi sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas sangat penting untuk membentuk masyarakat yang lebih menghargai hak dan martabat setiap individu.

Pelecehan di ruang publik tidak boleh dianggap hal lumrah. Dibutuhkan kerja sama antara individu, komunitas, dan negara untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari pelecehan, terutama bagi perempuan yang selama ini menjadi kelompok paling rentan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....