Pemkab Sinjai Tuntaskan Verifikasi dan Validasi Fasilitas 35 KDKMP

  • 02 Okt 2026 20:35 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai menuntaskan verifikasi dan validasi fasilitas 35 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memastikan seluruh sarana pendukung siap digunakan. Pemeriksaan dilakukan terhadap gerai, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana di setiap lokasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Sinjai H. Muh Ramlan Hamid mengatakan, verifikasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan dan kelengkapan fasilitas. Tahapan ini merupakan tindak lanjut permintaan Kementerian Koperasi sebelum KDKMP memasuki tahap operasional.

“Untuk 2026 ini, setelah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung di 35 desa dan kelurahan di Sinjai, Kementerian meminta kita untuk memverifikasi dan memvalidasi hasil bangunan dengan turun langsung ke lapangan,” jelasnya, Kamis 1 Oktober 2026.

Pemkab Sinjai membentuk tim verifikasi yang diketuai Sekretaris Daerah dengan melibatkan Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja serta Perkimtan. Tiga tim turun langsung memeriksa 35 lokasi yang pembangunan gerai dan gudangnya telah rampung.

Pemeriksaan meliputi fungsi bangunan dan kelengkapan fasilitas pendukung yang disiapkan penyedia. Sarana yang diperiksa antara lain pendingin ruangan, rak, meja, seragam dan berbagai perlengkapan untuk menunjang aktivitas koperasi.

“Hasil verifikasi pemerintah daerah ini disampaikan kepada Kementerian, kemudian akan menjadi data awal bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, termasuk terkait kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Muh. Ramlan menegaskan, verifikasi Pemkab Sinjai tidak menilai nilai atau besaran anggaran pembangunan. Fokus pemeriksaan diarahkan pada fungsi, kelayakan bangunan serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Hasil verifikasi selanjutnya diinput ke sistem Kementerian Koperasi dan menjadi dasar penentuan status setiap bangunan, yakni layak digunakan, layak digunakan dengan catatan perbaikan, atau tidak layak digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....