Warga Pulau Sembilan Belum Tersentuh Program RTLH, Terkendala Sertifikat Lahan

  • 15 Jul 2026 13:34 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sinjai belum dapat menjangkau Kecamatan Pulau Sembilan. Kendala utama berasal dari belum terpenuhinya syarat kepemilikan lahan oleh calon penerima bantuan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai, Andi Sarifuddin, mengatakan hampir seluruh kecamatan telah mendapatkan alokasi bantuan. Namun, masyarakat Pulau Sembilan belum bisa diusulkan karena sebagian besar belum memiliki sertifikat tanah.

"Persyaratan utama program RTLH adalah lahan harus milik sendiri. Di Pulau Sembilan rata-rata masyarakat belum memiliki sertifikat sehingga bantuan belum bisa masuk," ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk mencari solusi terkait legalitas kepemilikan lahan masyarakat. Pemerintah desa juga diminta melakukan penguatan administrasi agar status tanah dapat dipastikan.

"Kami membutuhkan kepastian bahwa lahan tersebut bukan lahan sengketa. Ini penting karena program RTLH menggunakan anggaran negara," katanya.

Selain memperbaiki legalitas lahan, pemerintah juga menekankan bahwa bantuan RTLH bersifat stimulan. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendorong swadaya masyarakat dalam menyempurnakan pembangunan rumah hingga layak huni.

Pemkab Sinjai berharap persoalan administrasi pertanahan di Pulau Sembilan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat kepulauan juga memperoleh kesempatan menerima bantuan RTLH pada periode berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....