Pemkab Sinjai Kaji Pengembangan Kawasan Perumahan di Wilayah Pesisir
- 10 Jun 2026 21:59 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai mengkaji rencana pengembangan kawasan perumahan seluas 452 hektare di wilayah pesisir yang mencakup Kelurahan Samataring dan Kelurahan Lappa. Kajian tersebut dilakukan melalui pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama sebelum proyek dapat direalisasikan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sinjai yang dipimpin Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Ruang Kerja Sekda, Rabu, 10 Juni 2026. Selain pengembangan kawasan perumahan, forum juga membahas permohonan PKKPR pembangunan tempat usaha oleh CV Harmoni Syukur Abadi di Jalan Persatuan Raya.
Sekda Sinjai menegaskan bahwa setiap rencana investasi harus melalui kajian lintas sektor untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan data dan informasi yang rinci dari setiap pemohon agar proses penilaian dapat dilakukan secara objektif. Hal itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan perizinan yang transparan dan akuntabel.
"Kami berharap pemohon dapat memberikan informasi yang spesifik dan akurat sebagai dasar dalam menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang yang berlaku," ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Achmad, menjelaskan bahwa rencana pengembangan kawasan perumahan tersebut telah mengacu pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai Tahun 2026–2046 yang saat ini sedang berproses. Kawasan itu juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah.
Ia menyebut proyek tersebut berpotensi menghadirkan sekitar 3.000 unit rumah bersubsidi yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Namun demikian, sejumlah aspek penting masih harus menjadi perhatian sebelum proyek dijalankan.
"Permohonan PKKPR ini sangat mendukung program strategis pemerintah karena akan disiapkan sekitar 3.000 unit rumah bersubsidi dan telah sesuai dengan revisi RTRW Kabupaten Sinjai," katanya.
Haris menambahkan, pemerintah daerah meminta pemohon segera menindaklanjuti berbagai catatan yang muncul dalam forum. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dampak lingkungan, dampak sosial, dan dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat pengembangan kawasan perkotaan di wilayah pesisir.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Sinjai berharap pengembangan kawasan perumahan dan investasi baru dapat berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....