Sebanyak 18 Desa di Sinjai Kantongi Akses Legal Perhutanan Sosial

  • 21 Apr 2026 13:53 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Sinjai - Sebanyak 18 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Sinjai telah memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan total luas mencapai 4.771 hektare. Capaian ini menjadi pijakan awal penguatan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan.

Data tersebut mengemuka dalam Workshop Pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) dan forum multipihak. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Senin, 20 April 2026.

Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menilai akses legal tersebut sebagai langkah strategis. Menurutnya, perhutanan sosial menjadi solusi di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan. “Perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis yang harus terus dikembangkan,” ujarnya.

Ia menyebut luas kawasan hutan di Sinjai mencapai sekitar 15 ribu hektare. Kondisi ini menuntut pengelolaan yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi.

Meski capaian akses legal terus bertambah, Sekda Sinjai menilai optimalisasi program masih menjadi tantangan. Peran aktif pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pengelolaan berjalan efektif. “Optimalisasi membutuhkan kolaborasi yang kuat melalui Pokja Perhutanan Sosial,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan program di tengah keterbatasan fiskal. Setiap kebijakan harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat. “Efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Sekda Sinjai mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung program ini. Kolaborasi dinilai menjadi kunci menghadirkan inovasi dan pembiayaan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....