Polemik Gerai Koperasi di Hutan Kota Pinrang Berujung Solusi Replanting

  • 19 Apr 2026 17:44 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Pinrang - Polemik pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, berujung pada kesepakatan penanaman kembali pohon atau replanting. Kesepakatan itu dicapai setelah Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menerima audiensi perwakilan mahasiswa di kantor bupati, Jumat, 17 April 2026.

Mahasiswa sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap pembangunan gerai yang berada di kawasan hutan kota. Mereka menilai proyek tersebut berpotensi mengurangi ruang terbuka hijau di wilayah itu.

Sudirman mengatakan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dalam setiap kebijakan pembangunan. “Pembangunan harus berjalan, tetapi aspek lingkungan juga tidak bisa diabaikan,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman , pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

Namun, pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan dampak lingkungan tetap terkendali. Salah satunya melalui penanaman kembali pohon sebagai kompensasi atas pohon yang ditebang.

Perwakilan mahasiswa dalam audiensi tersebut meminta agar pemerintah lebih transparan dalam perencanaan pembangunan di kawasan publik, termasuk mempertimbangkan keberlanjutan fungsi hutan kota.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan replanting ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Pinrang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....