Pemkab Sinjai Jamin Data Disabilitas Berbasis Perda Inklusif
- 15 Apr 2026 20:48 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai menekankan pentingnya data penyandang disabilitas yang akurat sebagai dasar kebijakan inklusif. Hal ini sejalan dengan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemenuhan hak disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saat menjadi Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Kebijakan Daerah Kabupaten Sinjai terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" yang berlangsung di Aula Hotel Rofina, Selasa 14 April 2026. FGD ini diselenggarakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HDWI) Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kebijakan yang tepat sasaran harus ditopang data yang terukur dan terintegrasi. Ia menegaskan, pemerintah daerah hadir untuk menjamin akses setara bagi penyandang disabilitas. Mulai dari sektor pendidikan, pekerjaan hingga layanan publik. “Komitmen ini ditunjukkan dengan menghadirkan Peraturan Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.
Bupati Ratnawati menjelaskan, perda tersebut menjadi dasar penyusunan rencana aksi di setiap OPD. Dengan demikian, program yang dijalankan dapat lebih terarah dan bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan akses layanan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan. Termasuk mendorong layanan ramah disabilitas di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua HWDI Sulsel, Maria UN, mengapresiasi lahirnya perda tersebut karena disusun secara partisipatif. “Kami berharap penyandang disabilitas tetap dilibatkan dalam penyusunan aturan turunannya,” katanya.
Forum ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat data disabilitas. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan inklusif benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....