Mengulik Dampak Perpres 27/2026 bagi Pengguna Ojol
- 21 Mei 2026 10:18 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026 lalu, mungkin menjadi kado istimewa bagi kalangan buruh, khususnya kalangan pekerja pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya, pada Hari Buruh tersebut Presiden Prabowo Subianto menelurkan kebijakan yang diklaim pro buruh, yakni Keppres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pada Pekerja Pengemudi Online.
Via Perpres itu, komunitas pengemudi ojol mendapatkan bonus besar yakni bahwa pihak aplikator hanya boleh memotong maksimal hanya 8 (delapan) persen dari total tarif. Padahal selama ini potongan itu mencapai 20 persen dari tarif, bahkan lebih. Sorak sorai tentu bergema di kalangan buruh driver ojol, sebab selama ini potongan driver online memang diklaim terlalu eksploitatif, sebab terlalu menguntungkan kepentingan aplikator. Beleid ini akan diberlakukan pada 1 Juni 2026.
Lalu, persoalannya, apakah ada jaminan dengan potongan yang hanya 8 persen itu income/revenue driver akan melambung? Dan bagaimana pula dampaknya dari sisi kepentingan pengguna ojol? Ada beberapa catatan terkait hal tersebut.
Pegiat Perlindungan Konsumen, sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi turut menyoroti hal tersebut. Menurutnya potongan sebesar 8 persen dari sisi bisnis dan struktur tarif merupakan anomali, sebab jika mengacu pada bench marking internasional, potongan 8 persen itu menjadi angka palint rendah di dunia. Berikut ini perbandingannya di banyak negara: Singapura dan Malaysia (10-20 persen), Jepang (10-15 persen), Korea Selatan (3-20 persen), Inggris dan Perancis (15-25 persen), India (20-25 persen), China (maksimal 30 persen), dan Amerika Serikat, 25-40 persen. Hasil riset FKBI sejatinya merekomendasikan potongan untuk driver kisaran angka 10-15 persen.
Oleh sebab itu, kebijakan potongan 8 persen sebagaimana mandat Keppres No. 27/2026, berpotensi adanya bongkar ulang rencana bisnis dan kebijakan internal korporasi masing-masing aplikator ojol. Dan hal ini secara verbal sudah dinyatakan oleh managemen GOTO di media.
Pertama, kebijakan potong 8 persen bagi aplikator dan artinya 92 persen bagi mitra pengemudi, patut diduga angka tersebut di bawah biaya pokok dari sisi bisnis dan formulasi tarif yang ideal. Wujud bongkar ulang itu antara lain, aplikator akan mengurangi frekwensi perjalanan sehingga driver berpotensi makin minim mendapatkan umpan penumpang dari aplikator, yang biasaya dalam satu hari mendapatkan 20 trip, maka akan dipangkas menjadi 5-10 trip.
Dengan kata lain revenue harian mitra pengemudi justru akan turun. Mitra pengemudi benar mendapatkan 92 persen per transaksi, tetapi jika volume transaksinya turun, ya pada akhirnya pendapatan akhir mitra pengemudi bisa lebih kecil dari formulasi sebelumnya. Apalagi jika nanti pengguna ojol menjadi males memberikan tips pada pengemudi ojol, karena incomenya dianggap sudah membaik. Padahal selama ini pengguna ojol termasuk rajin memberi tips, karena ada unsur "kasihan" atas potongannya yang besar itu.
Kedua, kebijakan potongan 8 persen juga berpotensi berimbas pada sisi pengguna sebagai konsumen ojol, baik dari sisi aksesibilitas kualitas maupun bahkan dari sisi safety.
Dari sisi aksesibilitas, managemen aplikator akan memangkas frekwensi perjalanan, khususnya untuk area yang kurang menguntungkan dari sisi bisnis. Sehingga kebijakan ini berpotensi menyulitkan pengguna ojol untuk mengakses ojol di daerahnya. Padahal ojol menjadi tulang punggung masyarakat, tersebab minimnya akses angkutan umum di berbagai daerah di Indonesia. Dan khususnya di area Jabodetabek, ojol sangat efektif menjadi feeder transport bagi angkutan masal, seperti MRT, LRT, Transjakarta, dan Commuter Line.
Dari sisi kualitas pelayanan juga berpotensi menurun. Sebab boleh jadi managemen aplikator akan memotong beberapa fitur di aplikasinya guna memangkas biaya operasional. Ingat, alokasi anggaran aplikator untuk menginstalasi, merawat, dan mengupgrade teknologi digital miliknya, sangatlah besar, konon lebih dari Rp 1,7 triliun (untuk level Grab dan Gojek) per tahunnya.
Yang paling mengkhawatirkan dari sisi pengguna, adalah naiknya tarif ojol, khususnya yang selama ini menggunakan tarif promo. Dengan kebijakan ini aplikator akan menghapus tarif promo, dan endingnya tarif ojol menjadi naik. Kenaikan ini akan sangat terasa bagi pengguna ojol dari kelas menengah bawah, yang selama ini hobby menggunakan tarif promo. Klimaks dampak buruk bagi pengguna adalah manakala managemen aplikator memangkas beberapa fitur yang berdimensi keselamatan, demi efisiensi anggaran; sebagaimana pemerintah melakukan hal yang serupa.
Ketiga, jika managemen aplikator menaikkan tarif ojol dan mengurangi pelayanan, secara makro ini berpotensi mengurangi kepeminatan warga untuk menggunakan ojol, dan warga berpotensi migrasi ke sepeda motor pribadi. Kepemilikan sepeda motor baru akan meningkat, dan akhirnya berdampak pada trafik/kemacetan, terutama di area Jabodetabek.
Oleh sebab itu, paska terbitnya Perpres 27/2026 tersebut, para pihak untuk memitigasi agar pelayanan pada pengguna ojol tetap prima/andal, dan dengan tarif yang terjangkau, aspek ATP dan WTP harus tetap terjaga, yakni:
Pertama, agar pengemudi ojol lebih manusiawi dan hati hati dalam mengendarai ojolnya, karena sudah mendapatkan jaminan pendapatan yang jauh lebih tinggi. Tak ada alasan untuk seenaknya, apalagi ugal-ugalan. Kedua, regulator, terutama Kemenhub dan Komdigi untuk sinergi dalam melakukan pengawasan di lapangan, baik kepada para aplikator dan komunitas pengemudi. Dan ketiga, kepada aplikator untuk tetap memberikan pelayanan yang andal, mengutamakan aspek safety, dan formulasi tarif yang tetap terjangkau, terutama kepada pengguna kelas menengah bawah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....