Ketika Pelecehan Menjadi Candaan: Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

  • 09 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Aktivis dan pegiat perempuan dan anak, yang juga pegiat anti pornografi, Azimah Subagijo memandang, ada sesuatu yang sedang berubah secara pelan namun mengkhawatirkan dalam masyarakat kita: pelecehan seksual tidak lagi selalu dianggap salah, tetapi mulai dianggap biasa. Candaan vulgar dianggap lucu, tubuh perempuan dijadikan bahan hiburan, dan bullying seksual dipandang sebagai bagian dari pergaulan. Bahkan kalimat seperti “diam berarti consent” bisa muncul dalam percakapan mahasiswa kampus ternama tanpa rasa bersalah. Ketika masyarakat mulai tertawa pada sesuatu yang seharusnya membuat kita marah, sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis empati yang serius. Yang lebih mengkhawatirkan, krisis ini tumbuh di ruang yang seharusnya menjadi tempat pembentukan moral dan peradaban: sekolah, pesantren, dan kampus.

Deretan kasus yang mengkhawatirkan seperti kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan terus menunjukkan situasi yang semakin darurat. Tahun 2026 publik dikejutkan kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan pengasuh pesantren dengan korban puluhan santriwati. Sebelumnya juga muncul kasus serupa di Bandung, Jombang, Jember, hingga NTB yang memperlihatkan pola yang sama: relasi kuasa digunakan untuk memanipulasi, membungkam, dan mengeksploitasi korban. Sementara itu, di lingkungan kampus, muncul pula dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen perempuan. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial dan memuat objektifikasi perempuan serta narasi berbahaya seperti “diam berarti consent”. Publik juga menyoroti kasus pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, yang diduga dipicu obsesi dan rasa memiliki pelaku terhadap korban. Kasus ini memperlihatkan bagaimana frustrasi emosional, relasi toksik, dan pola pikir posesif dapat berubah menjadi kekerasan nyata terhadap perempuan, bahkan mengarah pada femicide.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola yang sama: perempuan dipandang sebagai objek, relasi kuasa digunakan untuk manipulasi, dan kekerasan mulai dinormalisasi dalam percakapan sehari-hari. Yang lebih memprihatinkan, pelaku sering berasal dari lingkungan pendidikan sendiri—mahasiswa, senior organisasi, guru, dosen, hingga tokoh yang memiliki otoritas moral dan sosial. Misogini, Incel, dan Efek Pornografi, fenomena ini berkaitan dengan menguatnya budaya misogini, pornografi, cyberbullying, hingga berkembangnya paham incel (involuntary celibate) di sebagian kalangan anak muda laki-laki. Di ruang digital, perempuan diposisikan sebagai objek seksual, sasaran hinaan, bahkan dianggap pantas menerima kekerasan ketika menolak laki-laki. Pelecehan dianggap candaan, kekerasan verbal dianggap humor, dan kontrol terhadap perempuan dipandang normal.

Kondisi ini relevan dengan teori dampak pornografi dari Victor B. Cline yang menjelaskan empat tahap efek pornografi: adiksi, eskalasi, desensitisasi, dan act out. Yang perlu menjadi warning serius, masyarakat saat ini tampak mulai memasuki tahap desensitisasi, ketika konten cabul, pelecehan, dan kekerasan mulai dianggap normal. Candaan vulgar dianggap lucu, tubuh perempuan dijadikan hiburan, dan pelecehan seksual dianggap “sekadar bercanda”. Jika dibiarkan, tahap berikutnya adalah act out: ketika dorongan agresif dan seksual tidak lagi berhenti di ruang digital atau fantasi, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata seperti pelecehan, grooming, kekerasan seksual, hingga femicide. Pada tahap ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan semakin sering terdengar dan perlahan membentuk masyarakat yang sangat terpapar dan terobsesi pada seksualitas (sexually active society) tanpa diimbangi nilai moral, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Regulasi VS Algoritma Padahal regulasi Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat.

Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 melarang unsur cabul, eksploitasi anak, dan objektifikasi manusia. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis elektronik dan relasi kuasa. Undang-Undang ITE melarang distribusi konten melanggar kesusilaan, sementara Undang-Undang Perlindungan Anak serta P3SPS KPI juga menegaskan larangan eksploitasi seksual dan candaan cabul di media. Namun, konten bermasalah di media maupun pelecehan secara langsung di ruang publik masih sering terjadi. Sayangnya, regulasi sering kali kalah cepat dibanding perkembangan media digital, algoritma media sosial, dan budaya viral yang menormalisasi kekerasan simbolik terhadap perempuan dan anak. Peran Pemerintah dan DPR RI Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika kasus sudah viral.

Negara harus membangun sistem pencegahan sejak dini melalui penguatan pendidikan karakter, literasi media, kesehatan mental remaja, serta perlindungan anak dan perempuan di ruang digital maupun dunia nyata. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga sangat penting, terutama ketika saat ini sedang menggodok amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Fenomena maraknya kekerasan seksual, budaya misogini, pornografi digital, dan berkembangnya paham incel harus menjadi perhatian serius dalam revisi tersebut.

Amandemen Undang-Undang Sisdiknas tidak cukup hanya berbicara tentang kurikulum dan teknologi pembelajaran, tetapi juga harus menjawab krisis moral dan krisis empati yang sedang terjadi di dunia pendidikan. Revisi UU tersebut perlu memperkuat pendidikan karakter, etika bermedia, penghormatan terhadap martabat manusia, serta sistem perlindungan peserta didik melalui Satgas TPKS yang efektif dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban. Peran Media, Institusi Pendidikan dan Keluarga Akan tetapi pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.

Lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan Radio Republik Indonesia serta media massa lainnya perlu memperkuat literasi publik tentang bahaya pornografi, misogini digital, budaya incel, dan kekerasan seksual. Media tidak boleh terus menormalisasi candaan seksual dan kekerasan verbal demi rating atau viralitas. Institusi pendidikan harus membangun sistem perlindungan nyata, sementara orang tua perlu mendampingi anak menghadapi media digital agar anak tidak belajar relasi sosial sendirian dari algoritma media sosial dan pornografi internet. Orang tua juga perlu mengajarkan sikap kritis sejak dini melalui langkah sederhana di rumah.

Anak perlu dibiasakan menggunakan prinsip THINK sebelum membagikan konten: apakah informasi tersebut True, Helpful, Inspiring, Necessary, dan Kind. Anak juga perlu dikenalkan pada tanda-tanda grooming seperti ajakan merahasiakan hubungan, pemberian hadiah berlebihan, atau manipulasi emosional. Selain itu, orang tua perlu mendampingi tontonan keluarga dan tidak membiarkan anak belajar sendiri dari media digital. Setelah menonton, keluarga dapat berdiskusi sederhana seperti, “Apakah perilaku tadi pantas?” atau “Kenapa tindakan itu salah?” Sikap kritis seperti ini penting agar anak tidak tumbuh dengan menganggap pelecehan, kekerasan verbal, atau objektifikasi perempuan sebagai sesuatu yang normal.

Jika menemukan konten bermasalah, masyarakat juga perlu berani melaporkannya ke KPI, platform digital, sekolah, atau lembaga berwenang terkait. Penutup: Pencegahan Harus Menjadi Gerakan Bersama Kondisi maraknya pelecehan seksual di sekitar kita yang mulai dianggap candaan, harus menjadi warning bersama. Pencegahan kekerasan seksual kini tidak cukup dilakukan hanya melalui regulasi atau reaksi sesaat ketika sebuah kasus viral muncul. Akan tetapi yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran bersama untuk mulai bergerak dari lingkungan terdekat sesuai peran masing-masing.

Sekecil apa pun upaya yang kita lsakukan, antaralain: membangun komunikasi sehat dengan anak, menegur candaan seksis, mengajarkan empati dan penghormatan terhadap sesama manusia, melaporkan kekerasan, menghadirkan ruang aman di sekolah dan kampus, memperkuat literasi media, hingga memperbaiki kebijakan dan penegakan hukum, akan jauh lebih berarti daripada sekadar menjadi penonton yang marah di media sosial. Jangan menunggu sampai anak, saudara, ibu, sahabat, murid, atau orang-orang terdekat yang kita kasihi menjadi korban berikutnya. Sebab setiap normalisasi pelecehan dan kekerasan seksual yang dibiarkan hari ini, dapat menjadi pintu bagi lahirnya korban-korban baru di masa depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....