Pegiat Hak Konsumen Berikan Catatan Kritis terkait Wacana PPN Tarif Tol

  • 03 Mei 2026 10:07 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pegiat Perindungan Konsumen, Tulus Abadi, turut menyoroti wacana pengenaan PPN tarif tol oleh pemerimtah. Ditjen Pajak mewacanakan akan adanya PPN untuk tarif jalan tol. Ini sesungguhnya wacana lama (2015), tapi diungkit lagi.

Walau masih wacana, Tulus Abadi memberikan beberapa catatan kritis, dari sisi masyarakat sebagai konsuemrn, diantaranya:

  1. Penerapan PPN pada jalan tol itu tidak tepat, salah kaprah. Sebab sekalipun jalan tol adalah jalan berbayar, tapi adalah sebagai infrastruktur. Dan karena itu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyediakan akses infrastruktur. Oleh sebab itu tarif tol adalah bukan obyek pajak.
  2. Tarif jalan tol sejatinya retribusi jalan (alias pajak juga), jadi tidak seharusnya dikenakan pajak lagi/PPN. Pengenaan PPN adalah wajud double tax. Ini menjadi kebijakan yang tidak adil dsn tidak dibenarkan secara regulasi;
  3. Pengenaan PPN pada jalan tol, akan berdampak kontra produktif bagi pengguna jalan tol, baik pengguna kendaraan pribadi, kenadaraan umum, maupun kendaraan logistik. Bagi kendaraan logistik, pengenaan PPN tarif jalan tol akan berdampak terhadap kenaikan biaya logistik (logistic fee). Jadi hal ini justru tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia. Ingat, logistic fee di Indonesia masih tergolong tertinggi di dunia, yakni 14,29 persen; hampir dua kali lipat dibanding logistic fee di negara maju;
  4. Pengenaan PPN tarif jalan tol pada bus umum juga akan berdampak terhadap kenaikan tarif bus umum, artinya, memberatkan pengguna angkutan umum;
  5. Bahkan PPN tarif tol juga berpotensi memberatkan pengguna jalan tol, karena PPN akan ditanggung pengguna jalan tol. Dan hal ini berpotensi menggerus kepeminatan pengguna jalan tol, dan beralih menjadi pengguna jalan arteri, dan dampaknya jalan arteri akan makin macet dan rusak.
  6. PPN tarif jalan tol menjadi kontra produktif bagi badan usaha jalan tol, dan akan menggerus potensi revenue operator jalan tol. Padahal tarif jalan tol bukan semata revenue bagi badan usaha jalan tol, tetapi sebagai wujud pengembalian investasi. Oleh sebab itu, PPN tarif tol menjadi kebijakan yang sangat kontra produktif, mengingat hampir separoh ruas jalan tol di Indonesia tingkat lalu lintas hariannya (LHR) masih di bawah 50 persen dari perjanjian pengusahaan jalan tol. Apalagi dari sisi investasi, IRR jalan tol di Indonesia adalah cukup lama, berkisar 10-15 tahun. PPN tarif tol berpotensi menggerus kinerja finansial operator jalan tol.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....