PR Pendidikan: Kenakalan siswa & Ekonomisasi pendidikan
- 03 Mei 2026 09:51 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori
memberikan pandangan terkait perkembangan dunia pendidikan Indonesia, dalam momentum Hari Pendidikan Nasional ke-118 tahun (Hardiknas, 2 Mei 1908-2 Mei 2026) yang dikenal sebagai tonggak "gerakan" pencerahan. Tidak hanya gerakan rakyat, inisiasi juga dilakukan oleh kelompok priyayi Jawa yang prihatin atas nasib kaum pribumi terjajah. Miskin, teraniaya dan tidak memperoleh pendidikan layak. Gerakan ini, kemudian melahirkan para pejuang dan pendiri bangsa (founding father) yang memimpin perlawanan atas politik adu domba (divide et impera) penjajahan (kolonialisme), Belanda, Jepang dan Inggris.
Prihatinnya, justru di bulan Mei 2026 yang bersejarah ini masih banyak pekerjaan rumah (PR) di sektor pendidikan yang harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Permasalahannya, bukan saja terletak pada kuantitas atau jumlah lembaga pendidikan saja. Khususnya Perguruan Tinggi (PT) yang telah berjumlah 4.416 unit (BPS, 2026). Melainkan, juga soal kualitas hasil (output) pendidikan nasional itu sendiri.
Ditingkat sekolah dasar dan menengah banyak kasus tidak terpuji terjadi dalam lingkungan sekolah. Mulai yang dilakukan oleh siswa itu sendiri, semisal merokok dan terjerat konsumsi narkotika dan zat adiktif terlarang lainnya. Bahkan, ada kasus siswa yang kedapatan merokok ditegur oleh gurunya justru sang gurulah yang dipersalahkan. Selain itu, kasus kekerasan juga menjadi pemandangan umum yang terus terjadi di dalam dan luar halaman sekolah.
Ada kasus perkelahian, perundungan (bullying) sesama siswa di dalam sekolah maupun antar sekolah. Jika ini terus dibiarkan semakin massif dan meluas terjadi, maka dapat dipastikan tujuan berbangsa dan bernegara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tidak akan tercapai. Ditambah lagi, banyak para orang tua peserta didik (siswa dan mahasiswa) yang menghadapi permasalahan kemiskinan dan pengangguran serta tidak mampu membiayai sekolah anak-anaknya.
Tidak kalah penting yaitu seberapa jauh pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini telah dipecah menjadi 3 Kementerian) dalam proses belajar mengajar agar terjaga kualitas lulusan. Tidak saja yang memiliki kepintaran, keahlian dan kompetensi. Yang lebih utama, adalah bersikap dan berperilaku dalam interaksi sehari-hari. memahami nilai dasar negara Pancasila. Hal mana kasus amoral 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dalam group chat WhatsApp (WA) justru mencoreng dunia pendidikan tinggi.
Kasus etik lainnya, yaitu pernyataan sesuka hati seorang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pernyataannya lebih buruk dari penjajah Belanda, yaitu: "pendidikan tinggi bukanlah kebutuhan dasar atau pokok melainkan kebutuhan tersier (yang bersifat mewah)". Hal itu diungkapkan ketika terdapat kasus kenaikan UKT di PT. Tanggapan otoritas pendidikan justru aneh bin ajaib dan tak menyelesaikan permasalahan.
Mengutip pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie di bulan Mei 2024, bahwa PT di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Alasannya, bantuan operasional PTN (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Artinya, 20 persen alokasi APBN yang rata-rata sejumlah Rp600 triliun/tahun untuk sektor pendidikan belum cukup juga?
Sungguh, sebuah pernyataan yang tidak saja jauh dari contoh sikap seorang pejabat pemerintahan yang berpendidikan, namun juga mengkhianati jasa para pahlawan pendidikan dan melukai perasaan para orang tua yang bercita-cita memasukkan anaknya ke jenjang PT. Sontak saja, pernyataan itu menimbulkan reaksi para Mahasiswa diberbagai PT.
Para mahasiswa "menjerit" oleh adanya kenaikan UKT yang melejit! Kenapa tiba-tiba para mahasiswa begitu tersentak oleh kenaikan UKT atau istilah lamanya SPP ini? Padahal, mahalnya memperoleh pendidikan diberbagai jenjang pendidikan (bahkan dasar dan menengah) telah lama terjadi pasca reformasi yang dipelopori juga oleh gerakan kampus. Gerakan reformasi yang telah bersusah payah dan menimbulkan korban jiwa diperjuangkan oleh mahasiswa dulu justru menjadi sia-sia.
Sudah sepantasnyalah para pendidik dan pejabat negara lebih memahami makna alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan filosofi pendidikan. Bahwa, sektor pendidikan bukanlah sebuah komoditas sehingga kebijakan menaikkan UKT tidaklah wajar. Protes kenaikan UKT oleh para mahasiswa atau sejenis SPP diera pemerintahan Orde Baru (Orba) tidak pernah terjadi. Sebaliknya, diera Orba biaya SPP justru murah dan terjangkau oleh para orang tua mahasiswa. Jarang sekali mengalami kenaikan drastis.
Sebagaimana SPP yang juga dibayarkan per semester, maka UKT yang juga merupakan biaya perkuliahan wajib dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester. Publik tentu saja mempersoalkan alasan PTN menaikkan UKT-nya dan untuk kepentingan apa dan siapa? Benarkan civitas akademika di PTN kekurangan dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan pasca UUD 1945 menyedikan porsi anggaran sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Benarkah pendidikan sudah menjadi komoditas ekslusif, bagaimana halnya dengan Sekolah Rakyat (SR) sudah tepatkah penerapannya? Seharusnya, pendidikan itu bercorak inklusif dan tidak memisahkan peserta didik dari lingkungannya sendiri. Ekslusifitas seperti SR yang tujuan awalnya mulia membantu siswa dari kelompok masyarakat miskin (maskin) justru akan terdegradasi.
Oleh karena itu, sektor pendidikan haruslah ditujukan untuk mendukung Visi-Misi Asta Cita urutan pertama terkait Ideologi Pancasila dan penghargaan atas HAM. Perilaku tindak kekerasan oleh para guru dan siswa serta ekonomisasi pendidikan yang menggejala luas saat ini harus dihentikan. Membuat formulasi kebijakan pendidikan yang selaras dengan visi mencerdaskan kehidupan bangsa berdasar nilai-nilai Pancasila menjadi keharusan! Jangan lupakan kredo pendidikan, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso dan Tutwuri Handayani
Last but not least, inilah permasalahan krusial sektor pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi nasional. Dibutuhkan kebijakan pendidikan yang lebih baik dan masuk akal dimasa Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai perintah Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menindas anak bangsa sebagaimana perilaku kolonialisme yang merusak, tidak berperikemanusiaan dan perikeadilan.
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh warga bangsa, Bangkitlah Pendidikan Bangsaku dengan memanusiakan manusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....