Ekonom Konstitusi Berikan Pandangan Mengenai Pernyataan Stok BBM 21 Hari

  • 09 Mar 2026 12:01 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut persediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang minus pemahaman hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan 20 atau 21 hari akibat imbas perang di Timur Tengah. Menurutnya penyampaian tersebut blunder dan membuat resah publik atas kepastian kebutuhan BBM yang rutin. Publik beranggapan di hari ke-21 persediaan BBM akan kosong di tengah masyarakat.

Memang, setelah itu, Menteri Bahlil mengklarifikasi pernyataannya menjelang rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. Dengan menyatakan, bahwa kapasitas tersebut bukanlah kondisi darurat, tetapi kemampuan daya tampung penyimpanan (storage) yang selama ini berlaku di Indonesia. Sambil beralasan kondisi daya tampung selama 21-25 hari tersebut telah terjadi sejak Menteri ESDM sebelumnya.

Pasokan (supply) dan Persediaan (inventory) secara sederhana bermakna memasukkan barang/jasa dan yang lainnya menampung. Pasokan pengertiannya adalah kesiapan produsen dalam memenuhi permintaan barang/jasa (migas dan BBM) untuk pemenuhan kebutuhan periodik.

Sedangkan, persediaan (inventory/stock) yaitu sejumlah tertentu barang/jasa (migas dan BBM) yang simpan oleh organisasi/perusahaan untuk kebutuhan produksi atau dijual kembali secara periodik yang disimpan di tempat penyimpanan/penampungan. Tempat penyimpanan/penampungan barang migas dan BBM dikenal dengan istilah depo atau terminal migas dan BBM.

Kesalahan terminologi yang dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu telah membentuk persepsi publik. Makanya, klarifikasi harus dilakukan untuk memberikan pengertian kepada publik. Bahwa, ada dan tidak adanya perang di suatu negara atau kawasan yang menjadi produsen, pasokan serta persediaan migas dan BBM tetap harus dipenuhi secara periodik.

Pasokan inilah kata Defiyan Cori, yang mengisi persediaan rutin di tangki penampungan secara konsisten dalam rentang waktu tertentu. Dalam hal ini BUMN Pertamina menetapkan siklus keluar-masuk persediaan migas dan BBM selama 21-25 hari. Tujuannya, adalah untuk mengelola keteraturan dan ketepatan siklus persediaan agar tidak terjadi keterlambatan, keterhambatan sampai kelangkaannya.

Untuk itu, selama rentang waktu 21-25 hari tersebut persediaan di tangki penampungan migas dan BBM tidak boleh kurang/kosong (idle capacity). Keterlambatan dan keterhambatan pasokan di berbagai tangki penampungan (storage) berakibat volumenya tidak terisi penuh atau berkurang.

Artinya, pengisian persediaan sesuai kapasitas terpasang (penuh) di tangki penampungan harus dioptimalkan. Kekurangan volume persediaan akan berdampak pada distribusi migas, khususnya BBM ke ke masyarakat konsumen.

Rekomendasi Berita