Pengaruh dan Dampak Perang Atas Sektor Energi Nasional

  • 08 Mar 2026 10:23 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori

menilai, posisi dan sikap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap agresi militer (military operation) USA-Israel ke Iran tersebut sudah jelas dan tegas. Hal ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif. Peran bebas aktif atas konflik USA-Israel juga harus diterjemahkan secara hati-hati. Sebab Indonesia juga punya permasalahan internal sendiri dalam perspektif kepentingan nasional.

Aksi militer (military operation) yang diawali oleh USA-Israel ke Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026 di bulan suci Ramadhan umat Islam tidak bisa dibenarkan. Tidak atas sasaran sekolah perempuan Shajarah Tayyebeh di Kota Minab, Iran selatan yang menewaskan lebih dari 500 orang siswa tak berdosa. Terlebih, juga merenggut nyawa pemimpin kharismatik tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Sungguh tindakan biadab yang tak berperikemanusiaan dan perikeadilan!

Namun, apakah ada pengaruh dan dampak perang di kawasan timur tengah itu terhadap Indonesia? Jelas ada yaitu, implementasi kebijakan luar negeri bertetangga yang baik (good neighborhood) ala Presiden RI Prabowo Subianto. Pengaruh perang teluk tersebut juga akan berdampak bagi stabilitas perekonomian kunci, yaitu sektor energi (selain pangan dan air) nasional?

Setidaknya untuk mengatasi dua (2) persoalan krusial, yaitu pasokan (supply) dan persediaan (inventory) serta anggaran negara yang terbatas. Lalu, dikaitkan dengan posisi Indonesia yang telah menjadi negara pengimpor bersih (nett importer) minyak dan gas bumi (migas) di satu sisi. Di sisi yang lain, hubungannya dengan keamanan persediaan energi nasional, khususnya migas dan BBM dalam jangka waktu tertentu.

Pasokan dan Persediaan Energi

Pasokan dan Persediaan, dua (2) terminologi yang bisa saling terkait dan mempengaruhi ini mencuat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Adalah pernyataannya menyoal kemampuan persediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang minus pemahaman. Yaitu, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan 20 atau 21 hari akibat imbas perang di Timur Tengah.

Yang disampaikan Bahlil Lahadalia ini blunder dan membuat resah publik atas kepastian kebutuhan BBM yang rutin. Publik beranggapan di hari ke-21 persediaan BBM akan kosong di tengah masyarakat. Inilah pernyataan salah kaprah sekaligus sesat dan menyesatkan publik. Menunjukkan kegagalan logika (logical fallacy), tidak memahami terminologi dan melompat ke kesimpulan (jump to conclusion).

Reprioritasiasi Program dan Reformulasi Kebijakan

Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (nett oil importer) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002. Pada tahap inilah, perjanjian perdagangan energi antara pemerintah Indonesia dan USA menemukan relevansinya. Walaupun tanpa menambah kuota impor nasional, Indonesia akan berbelanja energi sejumlah US$15 miliar atau sekira Rp253 triliun (kurs US$1=Rp 16.888).

Semoga Presiden RI arif lagi bijaksana dalam bersikap dan bertindak tanpa kompromi serta mengabaikan akomodasi politik yang berlebihan. Ketegasan Presiden dalam menilai kinerja para pembantunya sangat diperlukan. Sejatinya masih banyak jalan ke Roma, tidak hanya ke IKN untuk mengurangi pengaruh dan dampak perang teluk terhadap sektor energi. Sebelum kelangkaan sektor energi, khususnya migas dan BBM terjadi menerpa operasionalisasi Pertamina dan PLN yang memasok kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi Berita