Dukungan Kebijakan PSN Hulu Migas, ini Catatan Reforminer
- 15 Jul 2025 12:31 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: Pemerintah tercatat telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor hulu migas sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan Asta Cita, terutama dalam mendukung pencapaian swasembada dan ketahanan energi nasional. Sampai dengan akhir 2024, pemerintah tercatat telah menetapkan empat proyek hulu migas sebagai PSN yang menjadi fokus utama yaitu (1) Asap Kido Merah - Genting Oil Kasuri; (2) Ekspansi Tangguh Tahap 2 (UCC) – British Petroleum (BP); (3) Indonesia Deepwater Development & Geng North - ENI, dan (4) Abadi Masela – Inpex.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor hulu migas memiliki peran penting dan salah satu kunci utama dalam mencapai target produksi migas yang telah ditetapkan pemerintah. Potensi tambahan produksi dari PSN akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target produksi migas nasional tahun 2030. Potensi tambahan produksi dari PSN diperkirakan sekitar 140.000 BOPD setara dengan sekitar 18,77% dari target produksi minyak dalam skenario mid case (746.000 BOPD), dan 13,90% dari target pada skenario high case (1.007.000 BOPD). Sementara itu, tambahan produksi gas sebesar 4.256 (MMSCFD) berkontribusi sekitar 51,83% terhadap target mid case (8.212 MMSCFD), dan 41,53% terhadap target high case (10.249 MMSCFD).
Selain memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi energi nasional, Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor hulu migas juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Berdasarkan data SKK Migas (Oktober 2024), total investasi dari pelaksanaan PSN di sektor hulu migas mencapai USD 32,94 miliar atau setara dengan sekitar Rp 494 triliun.
Simulasi ReforMiner menunjukkan bahwa, jika dapat direalisasikan sesuai rencana, investasi PSN hulu migas tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kinerja indikator makro ekonomi nasional. Simulasi ReforMiner menemukan bahwa jika investasi PSN hulu migas tersebut terdistribusi selama 5 tahun, investasi tersebut berpotensi menciptakan manfaat positif terhadap kinerja indikator makro ekonomi nasional yang diantaranya: (1) meningkatkan PDB nasional sekitar 0,51%, (2) meningkatkan ekspor sekitar 1,9%, (3) meningkatkan pendapatan pemerintah sekitar 6,29%, (4) meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,52%, (5) meningkatkan surplus neraca pembayaran sekitar 0,70%, dan (6) meningkatkan penguatan nilai tukar Rupiah sekitar 0,69%.
Sementara, jika investasi PSN hulu migas tersebut terdistribusi selama 8 tahun, investasi tersebut berpotensi menciptakan manfaat positif terhadap kinerja indikator makro ekonomi nasional yang diantaranya: (1) meningkatkan PDB nasional sekitar 0,32 %, (2) meningkatkan ekspor sekitar 1,20 %, (3) meningkatkan pendapatan pemerintah sekitar 3,93 %, (4) meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,32%, (5) meningkatkan surplus neraca pembayaran sekitar 0,44 %, dan (6) meningkatkan penguatan nilai tukar rupiah sekitar 0,43 %.
Dari aspek regulasi, pemerintah tercatat telah berupaya untuk mempercepat pelaksanaan PSN -termasuk PSN hulu migas-, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah tercatat telah memberikan sejumlah kemudahan yang meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan proses pengadaan tanah, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan terkait.
Meskipun pemerintah telah berupaya mempercepat pelaksanaan PSN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 42/2021, dalam realisasi pelaksanaannya pada dasarnya masih menghadapi risiko dan permasalahan yang sama dengan proyek hulu migas secara umum seperti kompleksitas perizinan, ketidakselarasan di dalam implementasi regulasi dan tantangan keekonomian. Karena itu,
ReforMiner memandang perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap regulasi dan aspek-kebijakan lain yang terkait PSN hulu migas. Salah satunya adalah melalui revisi Peraturan Pemerintah 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Beberapa poin perbaikan yang diperlukan, diantaranya adalahPerlu adanya penentuan sektor prioritas dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan PSN.
Pemerintah perlu menetapkan daftar sektor prioritas berdasarkan kriteria seperti dampak ekonomi dan urgensi kebutuhan. Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan PSN juga perlu berkelanjutan, karena itu pemerintah perlu mengatur adanya ketentuan tentang alokasi dana pengadaan tanah yang bersifat multiyears dalam APBN/APBD agar proses tidak terhenti karena keterbatasan anggaran tahunan. Pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan infrastruktur pendukung PSN.
Selain itu, perlu adanya pengaturan penetapan Key Performance Indicator (KPI) Lintas Kementerian terkait penyelenggaraan PSN hulu migas. Pemerintah perlu menetapkan KPI lintas kementerian dan instansi pemerintah lainnya terkait penyelenggaraan PSN, seperti: Penyelesaian izin dalam waktu
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....