Pembentukan Satgas Rokok Ilegal Disorot Komnas Pengendalian Tembakau
- 30 Jun 2025 19:11 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: Rokok ilegal akhir-akhir cukup marak beredar di pasaran. Menurut hasil survei CISDI, angka prevalensinya mencapai 10,77 persen. Dan rokok ilegal punya "dosa ganda" (merugikan), terutama dosa (merugikan) bagi konsumen, dosa/merugikan bagi negara.
Oleh sebab itu, bisa dimengerti dan patut didukung jika Ditjen Bea Cukai Kemenkeu akan membentuk Satgas Rokok Ilegal. Dengan alasan, hingga pertengahan 2025 ini terjadi penurunan penegakan hukum rokok ilegal, hingga 13,5 persen, dibanding tahun sebelumnya.
Terhadap rencana pembentukan Satgas rokok ilegal itu, ada beberapa catatan/saran:
1. Satgas rokok ilegal harus paralel dengan penegakan hukum thd rokok ilegal oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Sebab dalam hal ini Pemda sudah mendapatkan gelontoran dana dari sharing dana bagi hasil dari DBH CHT, sebesar 10 persen, yang wajib dialokasikan untuk aspek penegakan hukum;
2. Satgas harus memberikan sanksi bagi pemda yang penegakan hukumnya mengalami penurunan, dengan cara, dana DBH CHT yang 10 persen itu tidak perlu dicairkan. Untuk apa dicairkan jika dana tsb tidak digunakan secara optimal;
3. Sebaiknya Satgas tersebut melibatkan keterwakilan publik, guna memperkuat dukungan publik, khususnya dari lembaga/person yang fokus dengan isu pengendalian tembakau;
4. Satgas tersebut juga harus punya fokus untuk melalukan review/mereformasi sistem layer cukai yang masih terlalu banyak, mencapai 8-9 layer. Idealnya hanya 3-5 sistem layer cukai rokok. Sebab banyaknya sistem layer itulah yang pemicu maraknya rokok ilegal. Jadi bukan hanya menurunnya/lemahnya penegakan hukum thd rokok ilegal.
(Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia - Tulus Abadi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....