Warga Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Bogor Protes Berdirinya Toko Modern
- 07 Okt 2026 14:02 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID,Bogor - Sejumlah Warga Desa Pandansari kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor memprotes berdirinya usaha pertokoan modern di tengah lingkungannya, Rabu 7 Oktober 2026. Penolakan tersebut didasarkan Regulasi larangan berdirinya toko modern di area pemukiman padat penduduk yang berada di Kawasan itu.
Sementara proyek pembangunan yang berlokasi di bibir jalan raya Gadog terus berjalan yang diduga bertentangan dengan regulasi yang ada. Tokoh Pemuda Desa Pandansari Agung Ramadhan mengungkapkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Ciawi Pemkab Bogor telah diterbitkan moratorium atau penghentian izin untuk toko modern di wilayah itu. Yang menurutnya pendirian bangunan jika terus dilanjutkan dan dijadikan area komersial modern dipastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nantinya bermasalah dan juga berpotensi pada arus lalu lintas yang semakin macet.
" Proyek bangunan berdiri di atas lahan sekitar 500 meter persegi, Ironisnya pembangunan Gedung itupun berjejer dengan toko modern lainnya dan berhadapan dengan bangunan SD Negeri 1 Gadog. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No. 63 Tahun 2017 kecamatan Ciawi sebagai wilayah moratorium pelarangan pemberian ijin terhadap pertokoan modern," ujar Agung, Rabu 7 Oktober 2026.
Namun Demikian Sekretaris Desa Pandansari Ujang Khotib mengungkapkan jika izin lingkungan yang menjadi dasar pemilik bangunan sudah di tempuh dan ditanda tangani RT dan RW.
" Kalau kegiatannya sudah berlangsung, dan dari informasi pemilik sudah mengurus izin lingkungan dan ada tanda tangan persetujuan dari RT dan RW tapi untuk bangunannya nanti kita belum tahu," tambah Sekdes Pandansari Ciawi.
Perwakilan dari Warga itupun menyayangkan sikap pemerintah desa pandansari dan kecamatan ciawi yang tidak taat dan patuh pada regulasi yang disahkan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati.
Selain itu warga tersebut telah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Pandansari dan Kecamatan Ciawi dengan tembusan Kepada Forkopimcam. Termasuk akan menempuh melalui Komisi 1 DPRD yang membidangi perijinan. Mereka mengadukan mal administrasi dalam pengurusan perizinan bangunan dan Gedung serta peruntukannya di area yang terlarang untuk berdirinya toko modern.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....