Becak Listrik Bantuan Presiden Diharapkan Sejahterakan Warga Bogor

  • 06 Okt 2026 20:21 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Kehadiran 160 becak listrik bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kota Bogor diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan penarik becak tanpa menimbulkan kekumuhan dan kemacetan baru.
  • Direktur Pusat Masyarakat Antikorupsi (Pusmaki) Kota Bogor Robbi Faisal mengapresiasi perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil melalui bantuan becak listrik tersebut.
  • Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan operasional becak di Kota Bogor masih memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Becak di Kota Bogor.

RRI.CO.ID, Bogor - Kehadiran 160 becak listrik bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kota Bogor diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan penarik becak tanpa menimbulkan kekumuhan dan kemacetan baru. Penataan operasional diperlukan agar bantuan tersebut tetap mendukung perekonomian masyarakat, termasuk penarik becak yang telah berusia lanjut.

Direktur Pusat Masyarakat Antikorupsi (Pusmaki) Kota Bogor Robbi Faisal mengapresiasi perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil melalui bantuan becak listrik tersebut. Menurutnya, program itu dapat memberikan manfaat ekonomi apabila pengoperasiannya berjalan tertib dan sesuai dengan kebijakan transportasi Kota Bogor.

“Saya mengapresiasi bantuan Presiden kepada masyarakat kecil karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan. Namun, kehadiran becak listrik harus tetap tertib agar tidak menimbulkan kekumuhan atau kemacetan baru yang justru menambah persoalan Kota Bogor,” kata Robbi Faisal, Selasa, 6 Oktober 2026.

Robbi menilai keberadaan becak listrik perlu diselaraskan dengan program Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan penataan dan modernisasi angkutan umum. Ia berharap pemerintah mengatur jalur, lokasi operasi, serta tempat berhenti becak listrik agar keberadaannya tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kepentingan masyarakat.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan operasional becak di Kota Bogor masih memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Becak di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor akan mengoptimalkan pengaturan becak listrik melalui kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan pengawasan Dinas Perhubungan atau DLLAJ.

“Becak masih diperbolehkan beroperasi sesuai aturan yang ada. Nantinya seluruh pengendara harus memiliki surat izin mengemudi dan tertib terhadap peraturan lalu lintas, serta tidak diperkenankan melintas di kawasan protokol,” ujar Jenal Mutaqin.

Sementara itu, salah seorang penerima bantuan, Nana Supriatna, menyambut baik becak listrik yang diterimanya karena dapat membantu aktivitas pekerjaan dan meringankan beban penarik becak yang telah berusia lanjut. Nana menyatakansiap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah agar penggunaan becak listrik tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kita mendoakan Presiden Prabowo Subianto selalu sehat dan mendapat keberkahan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....