Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Bapenda Optimalkan Penagihan Pajak
- 01 Okt 2026 13:29 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Penagihan piutang pajak yang mencapai sekitar Rp644 miliar menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Bogor untuk mengoptimalkan pendapatan daerah pada tiga bulan terakhir 2026.
- Untuk penunggak dengan nilai besar, Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan menyiapkan langkah penagihan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan serta pemasangan tanda penagihan.
RRI.CO.ID, Bogor - Penagihan piutang pajak yang mencapai sekitar Rp644 miliar menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Bogor untuk mengoptimalkan pendapatan daerah pada tiga bulan terakhir 2026. Upaya tersebut dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan penagihan perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dari wajib pajak.
“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah, jadi kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Rifki, langkah tersebut juga berkaitan dengan kondisi fiskal Kota Bogor yang masih memiliki ruang defisit sekitar Rp60 miliar. Komisi II bersama Badan Anggaran DPRD turut mendampingi Bapenda untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan hingga akhir tahun.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, menyebut penagihan saat ini lebih diarahkan kepada wajib pajak dari sektor usaha dengan nilai kewajiban yang besar.
“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit, tetapi konsentrasi utamanya adalah penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan piutang sekitar Rp644 miliar tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak sejak 2013 hingga 2026 dari sejumlah sektor.
“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid.
Hingga September 2026, Bapenda telah menagih sekitar Rp50 miliar dari piutang tersebut, termasuk melalui operasi sisir PBB-P2 yang dilaksanakan di 68 kelurahan. Dalam 20 hari pelaksanaan, kegiatan itu menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar dengan rata-rata pembayaran berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Untuk penunggak dengan nilai besar, Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan menyiapkan langkah penagihan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan serta pemasangan tanda penagihan. Wahid mengatakan Bapenda juga memberikan stimulus berupa pengurangan denda agar kepatuhan meningkat, sementara jurusita pajak direncanakan mulai diperkuat pada Oktober 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....