Sebanyak 23 Perusahaan di Sekitar Sungai Cileungsi Diminta Benahi Limbah

  • 19 Sep 2026 17:12 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor meminta 23 perusahaan yang berada di sekitar kawasan industri Sungai Cileungsi melakukan perbaikan dalam pengelolaan air limbah. Perusahaan yang telah menerima surat pembinaan diberikan waktu 10 hari untuk melakukan pembenahan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, indikasi ketidaksesuaian tersebut diketahui setelah tim melakukan penelusuran dalam beberapa pekan terakhir. Pemeriksaan kembali dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pegiat lingkungan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta PDAM Kabupaten Bogor.

Menurut Rudy, kondisi debit Sungai Cileungsi yang menurun akibat minimnya hujan dalam beberapa hari terakhir membantu tim mengidentifikasi sejumlah saluran pembuangan di kawasan industri.

“Dalam beberapa hari terakhir, curah hujan sangat rendah sehingga debit Sungai Cileungsi mengalami penurunan drastis. Kondisi ini memungkinkan kita melihat secara langsung sejumlah pipa pembuangan milik perusahaan yang berada di kawasan industri,” ujar Rudy.

Dari sekitar 176 perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, Rudy mengatakan mayoritas telah menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Namun, Pemkab Bogor menemukan sekitar 23 perusahaan yang terindikasi belum memenuhi ketentuan dalam pengelolaan air limbah.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim mengambil sampel air dari sejumlah titik pembuangan. Dokumentasi berupa foto dan video juga dikumpulkan sebagai bagian dari bahan pemeriksaan dan dasar bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan saluran yang diduga berpotensi mencemari Sungai Cileungsi.

“Berdasarkan data, bukti, dan fakta yang kami kumpulkan, terdapat dugaan pembuangan air yang melampaui baku mutu yang dipersyaratkan. Karena itu, hari ini kami mengambil langkah pengendalian terhadap saluran pembuangan yang diduga berpotensi mencemari Sungai Cileungsi,” jelasnya.

Rudy menegaskan, langkah pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah tidak ditujukan untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan. Ia menyebut aktivitas usaha dan roda perekonomian tetap harus berjalan, tetapi diiringi pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Langkah yang kami lakukan bukan untuk menghentikan produksi, melainkan menghentikan pencemarannya. Kami tetap mendukung dunia usaha agar perekonomian berjalan, namun pengelolaan dan kelestarian lingkungan harus tetap dijaga bersama,” tegas Rudy.

Selama perusahaan melakukan pembenahan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor akan memberikan pendampingan untuk membantu perbaikan instalasi pengolahan air limbah agar sesuai dengan ketentuan. Pendampingan tersebut diberikan secara gratis.

Untuk perusahaan yang memiliki kewenangan perizinan di pemerintah pusat, Pemkab Bogor akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup maupun kementerian terkait. Koordinasi dilakukan agar tindak lanjut terhadap perusahaan tetap berada dalam koridor kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap saluran pembuangan juga akan diperkuat. Pemkab Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pegiat lingkungan, termasuk KP2C, menempatkan tim pemantau di sejumlah lokasi untuk mengawasi aktivitas pembuangan limbah ke Sungai Cileungsi.

“Sungai Cileungsi tidak hanya memiliki manfaat bagi Kabupaten Bogor, tetapi juga dirasakan masyarakat Bekasi dan wilayah lainnya. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Sungai Cileungsi agar kembali bersih, sehat, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rudy.

Pemkab Bogor mengutamakan pembinaan dan perbaikan pengelolaan limbah oleh perusahaan. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran yang memerlukan penindakan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....