Catat dari Sekarang, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
- 15 Sep 2026 18:57 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Masyarakat kini dapat mulai mencatat tanggal-tanggal libur pada 2027 setelah pemerintah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama. Ketetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mulai menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun rencana liburan sepanjang tahun depan.
Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB disebutkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut daftar lengkapnya:
Januari
Libur Nasional:
- Jumat, 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari
Libur Nasional:
- Sabtu, 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Cuti Bersama:
- Jumat, 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Maret
Libur Nasional:
- Senin, 8 Maret — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- Rabu, 10 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
Cuti Bersama:
- Selasa, 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- Senin, 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
Mei
Libur Nasional:
- Sabtu, 1 Mei — Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
Cuti Bersama:
- Selasa, 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
Juni
Libur Nasional:
- Selasa, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni — Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Agustus
Libur Nasional:
- Minggu, 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Desember
Libur Nasional:
- Sabtu, 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Minggu, 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama:
- Jumat, 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Penetapan tersebut dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai hari libur sekaligus membantu masyarakat dan berbagai sektor mempersiapkan kegiatan sepanjang 2027. Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa cuti bersama tidak memiliki ketentuan yang sama dengan libur nasional.
Bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti kebijakan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaannya mengikuti aturan khusus yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga mengatur agar layanan publik tetap berjalan selama periode libur. Sektor seperti kesehatan, transportasi, energi, telekomunikasi, perbankan, keamanan, serta layanan dasar lainnya tetap perlu menyesuaikan pengaturan kerja agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....