Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Sesuaikan Fiskal

  • 12 Sep 2026 20:55 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
  • Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap belanja program dan kegiatan berdasarkan proyeksi yang tersedia serta kemampuan keuangan daerah.

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu, 12 September 2026.

Dedie Rachim menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk menjaga pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025-2029. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mendukung program prioritas dan unggulan yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan visi Bogor Beres dan Bogor Maju melalui empat misi pembangunan. Keempat misi itu meliputi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

“Kebijakan pembangunan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 merupakan respons terhadap dinamika kondisi fiskal dan perkembangan kebutuhan pembangunan Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim.

Dalam proses penyusunan perubahan anggaran, Pemkot Bogor menghadapi sejumlah faktor yang memengaruhi kapasitas fiskal daerah. Beberapa di antaranya adalah perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, perubahan pada pendapatan transfer, serta meningkatnya kebutuhan belanja perangkat daerah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap belanja program dan kegiatan berdasarkan proyeksi yang tersedia serta kemampuan keuangan daerah. Dedie Rachim juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor atas pembahasan bersama hingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....