Wali Kota Bogor Dedie Rachim Belum akan Isi Posisi Dirum Perumda PPJ
- 31 Agt 2026 18:49 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Kekosongan jabatan Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor hingga kini belum diisi setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
- Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus menyerahkan keputusan terkait pengisian jabatan Direktur Umum Perumda PPJ kepada KPM.
RRI.CO.ID, Bogor – Kekosongan jabatan Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor hingga kini belum diisi setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda PPJ, Pemerintah Kota Bogor, belum mengambil langkah untuk mencari pengganti dalam waktu dekat.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, pengisian jabatan Direktur Umum belum menjadi prioritas karena kondisi keuangan Perumda PPJ saat ini masih membutuhkan perhatian. Pemerintah Kota Bogor memilih untuk mempertimbangkan kondisi perusahaan sebelum memutuskan penambahan jajaran direksi.
"Belum mau diganti atau dicari, karena keuangan Perumda juga tidak baik-baik saja," kata Dedie.
Menurutnya, Perumda PPJ masih dapat menjalankan roda perusahaan dengan dua direksi yang saat ini masih bertugas. Dua posisi direksi tersebut, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional, dinilai masih cukup untuk menjalankan tugas serta memastikan kegiatan perusahaan tetap berjalan.
“Masih cukup dua direksi, utama dan operasional, untuk menjalankan tugas," ujar Dedie.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus menyerahkan keputusan terkait pengisian jabatan Direktur Umum Perumda PPJ kepada KPM. Namun, DPRD melalui Komisi II tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
"Kami menyerahkan semuanya kepada KPM, tetapi yang terpenting pengawasan tetap berjalan," kata Rifki.
Menurutnya, kekosongan jabatan di jajaran direksi tidak boleh berdampak terhadap pelayanan dan aktivitas perdagangan masyarakat. Rifki menegaskan, masyarakat harus tetap dapat menikmati pelayanan serta menjalankan aktivitas berniaga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor.
"Komisi II akan tetap menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai legislatif, khususnya dalam melakukan pengawasan," ujar Rifki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....