Pengamat Politik Sebut Wacana Percepatan Pemilu 2029 sebagai Cek Ombak Politik

  • 30 Agt 2026 04:07 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Wacana percepatan Pemilu 2029 mencuat setelah penggalan video Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie, tersebar dan menyinggung kemungkinan pemilu digelar sebelum jadwal.

‎Pengamat politik Yusfitriadi menilai isu tersebut lebih sebagai “cek ombak” politik untuk membaca respons publik dan peta kekuatan politik. ‎Pandangan itu disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bertema “Bila Pemilu Dipercepat, Siapakah Kita?” di Kantor Visi Nusantara Maju, Kabupaten Bogor, Jumat 28 Agustus 2026.

‎Menurut Founder Visi Nusantara Maju tersebut, pemerintah dan DPR RI bahkan dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi Pemilu 2029 sesuai jadwal, sehingga percepatan pemilu dinilai masih jauh dari kesiapan.

‎“Skenario percepatan suksesi nasional itu mengemuka karena ada narasi yang sengaja dihembuskan. Tetapi kalau kita rasional, jangankan untuk pemilu yang dipercepat, untuk persiapan Pemilu 2029 sesuai jadwal normal saja, DPR RI dan pemerintah nampaknya belum siap,” tegasnya.

‎Yusfitriadi menyebut masih banyak persoalan regulasi yang perlu diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain pemilu nasional dan lokal.

‎Ia menegaskan, percepatan pemilu bukan sekadar memajukan tanggal pelaksanaan. Diperlukan kesiapan regulasi, penyelenggara, peserta, pemilih, hingga desain ketatanegaraan.

‎“Jangan sampai narasi politik kemudian dipersepsikan sebagai keputusan politik. Ada jarak yang sangat jauh antara wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, dan keputusan yang memiliki dasar konstitusional, Yang paling penting saat ini adalah memastikan demokrasi berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum. Jangan sampai agenda politik justru membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap institusi negara,” pungkasnya.” ujarnya.

‎Yusfitriadi pun meminta masyarakat tidak terjebak spekulasi. Menurutnya, setiap perubahan agenda politik nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....