Pengamat Yusfitriadi Soroti Pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor

  • 25 Agt 2026 19:30 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Dinamika informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terus melebar. Di mulai dari kabar Operasi Tangkap Tangan, "operasi senyap", hingga penerbitan sprindik umum.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun dari Pemkab Bogor mengenai hal itu. Kondisi tersebut dinilai rentan menimbulkan banyak spekulasi liar sekaligus berpotensi menggangu pelayanan publik.

Yusfitriadi, Ketua Yayasan Vinus Maju sekaligus Founder Lembaga Studi Vinus, menyampaikan rasa keprihatinannya. Menurutnya, ketidakjelasan akan informasi itu menjadi pangkal dari keresahan di tengah publik.

“Tentu kita sangat prihatin dengan adanya kabar KPK mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Mengapa saya menganggap ini masih isu, karena belum ada pihak manapun yang memberikan pernyataan resmi,” ujar Yusfitriadi, Senin 25 Agustus 2026.

Menurut Yusfitriadi, baik KPK dan kelembagaan eksekutif Pemkab Bogor serta kelembagaan legislatif DPRD Kabupaten Bogor, belum mengeluarkan klarifikasi resmi. Padahal informasi di media sangat dinamis. Awalnya beredar istilah OTT, lalu dibantah KPK. Lalu muncul istilah "operasi senyap". Disusul kabar uang Rp1,5 miliar diamankan.

Terakhir KPK disebut menggunakan sprindik umum untuk sejumlah eselon di Pemkab Bogor tanpa menyebut nama dan jumlah pasti.

“Dampaknya tidak sederhana. Baik bagi pemerintah daerah maupun bagi publik. Termasuk masuknya isu politik dalam kejadian ini,” tegasnya.

Agar tidak semakin memperburuk situasi dan membingungkan publik, Ia pun mengajukan 4 poin penting:

  1. KPK Segera Berikan Pernyataan Resmi.
    KPK harus segera menjelaskan secara terbuka kegiatan apa yang dilakukan di Pemkab Bogor.
    “Hal ini penting bagi Pemkab untuk menata kelembagaan dan kenyamanan pelayanan. Sudah bisa dipastikan isu ini akan mengganggu birokrasi. Bagi masyarakat, tanpa kepastian informasi, akan muncul spekulasi liar yang tidak konstruktif,” katanya.

  2. Tolak Domplengan Politik.
    Yusfitriadi mengingatkan agar kasus hukum apapun tidak ditunggangi oleh kepentingan politik.
    “Tidak sedikit aktor politik yang menyertakan isu politik di sini. Kita tahu dua pemerintahan sebelumnya berakhir di KPK. Atau isu kekuatan politik yang melakukan intervensi. Ketika isu hukum sudah ditunggangi kepentingan politik, isu ini akan menjadi liar dan meninggalkan bekas sangat lama,” ujarnya.

  3. Publik Menunggu Konfirmasi KPK.
    Ia menekankan hanya pernyataan resmi dari KPK yang bisa menjawab apa yang sebenarnya terjadi.
    “Saya pikir cuma pernyataan resmi dari KPK yang bisa menjawab. Harapannya masyarakat tidak terlalu berspekulasi liar sebelum ada kepastian dari KPK. Walaupun praduga-praduga sudah sangat massif dan intens,” jelasnya.

  4. Hormati Proses Hukum.
    Terakhir, semua pihak diminta menghargai proses hukum yang berjalan.
    “Apapun yang disampaikan resmi oleh KPK diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang sudah berjalan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menaikkan perkara dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda ke tahap penyidikan dengan sprindik umum. Namun KPK belum menetapkan tersangka. Pemkab Bogor juga belum memberikan pernyataan resmi kelembagaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....