Apel Besar Dishub Kota Bogor, Penertiban Angkot Tua Dipercepat

  • 24 Agt 2026 13:11 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Penataan angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun di Kota Bogor diminta segera dituntaskan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
  • Pemkot Bogor sementara menunda proses peremajaan angkot karena masih memprioritaskan penertiban kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan

RRI.CO.ID, Bogor - Penataan angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun di Kota Bogor diminta segera dituntaskan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dedie menyampaikan arahan tersebut saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan apel besar Dinas Perhubungan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Ia menegaskan penataan angkot menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Bogor.

"Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total," tegas Dedie Rachim.

Ia meminta jajaran Dishub memperkuat penegakan aturan setelah ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen serta pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Berdasarkan data hingga 10 Agustus 2026, terdapat 1.780 unit angkot berusia lebih dari 20 tahun yang menjadi sasaran penataan. Sebanyak 803 unit di antaranya telah dicabut izinnya sehingga progres penataan telah mencapai 45,1 persen.

Pemkot Bogor sementara menunda proses peremajaan angkot karena masih memprioritaskan penertiban kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Dedie menilai pemetaan kebutuhan transportasi perlu dilakukan terlebih dahulu agar jumlah armada yang beroperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana," ungkapnya.

Pemkot Bogor juga mulai memetakan kembali rencana rerouting serta mengaktifkan Koridor 3 dan Koridor 4 sebagai bagian dari penataan transportasi. Dedie menargetkan penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun dapat diselesaikan pada akhir 2026.

Pemkot Bogor juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitar dan Kementerian Perhubungan agar pengaturan angkutan yang melintas di pusat Kota Bogor semakin terintegrasi dan tidak menambah persoalan transportasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....