Remisi HUT RI ke-81, Tiga Warga Binaan Lapas Bogor Bebas

  • 18 Agt 2026 13:02 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Sebanyak 577 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor menerima Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,
  • Sementara itu, warga binaan yang masih menjalani masa pidana diharapkan menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.

RRI.CO.ID, Bogor — Sebanyak 577 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor menerima Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung mengakhiri masa pidananya setelah mendapatkan pengurangan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan remisi menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus penghargaan terhadap mereka yang menunjukkan kepatuhan dan perkembangan positif selama menjalani masa pidana. Pihak Lapas menilai remisi juga dapat menjadi dorongan agar warga binaan semakin aktif mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan,” ujar pihak Lapas Kelas IIA Bogor. Pemberian hak tersebut dilakukan setelah setiap warga binaan melalui proses penilaian berdasarkan ketentuan administratif dan substantif.

Penilaian perkembangan warga binaan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi salah satu dasar dalam proses pengusulan remisi. Keaktifan mengikuti pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perkembangan sikap dan perilaku menjadi bagian yang diperhatikan dalam penilaian tersebut.

Namun, tidak seluruh warga binaan mendapatkan pengusulan remisi pada tahun ini karena terdapat 47 orang yang belum memenuhi persyaratan. “Ada yang belum diusulkan karena baru dieksekusi putusan pengadilan, masa pidananya kurang dari enam bulan, masih dalam proses RKA, atau memiliki pelanggaran yang tercatat dalam Register F,” jelas pihak Lapas.

Bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi momentum untuk membuka lembaran baru setelah menyelesaikan masa pidana. “Kami berharap mereka dapat kembali kepada keluarga, memperbaiki kehidupan, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” kata pihak Lapas Kelas IIA Bogor.

Sementara itu, warga binaan yang masih menjalani masa pidana diharapkan menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Lapas Kelas IIA Bogor juga menegaskan komitmennya melanjutkan pembinaan secara terarah agar warga binaan memiliki kesiapan, keterampilan, dan sikap yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....