Dishub Imbau Pengendara Tak Melawan Arus di Jalan Suryakencana

  • 11 Agt 2026 19:14 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melawan arus di sejumlah ruas jalan yang menerapkan sistem satu arah. Imbauan tersebut disampaikan menanggapi aduan pengemudi ojek online mengenai pengendara yang masih melawan arus di kawasan Suryakencana dan Gang Aut.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pelanggaran melawan arus masih menjadi perhatian pihaknya bersama Satlantas Polresta Bogor Kota. Sejumlah titik yang kerap ditemukan pelanggaran di antaranya Jalan Batutulis, Suryakencana, dan Gang Aut.

"Ini menjadi concern kita dan pihak dari Polresta Bogor Kota. Memang ada beberapa titik yang sering kali menjadi lawan arus, dari mulai Jalan Batutulis, Suryakencana, Gang Aut, dan juga beberapa ruas jalan yang secara sistem transportasi diberlakukan one way," ujar Dody dalam Program Halo RRI edisi Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Pengendara diharapkan tidak memanfaatkan kondisi ketika tidak ada petugas untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

Dodi menjelaskan, keterbatasan jumlah personel juga menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan di seluruh ruas jalan secara bersamaan. Karena itu, kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dinilai tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.

"Ini kembali lagi kepada para pelanggar bagaimana mereka selalu mengambil peluang apabila tidak ada petugas, dan kita juga memang keterbatasan terkait dengan sumber daya manusia petugasnya," katanya.

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Bogor tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah ruas jalan yang masih ditemukan pelanggaran melawan arus. Evaluasi tersebut akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Satlantas Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan.

Dody mengimbau pengendara untuk tidak mengambil risiko dengan melawan arus meskipun kondisi jalan sedang sepi atau tidak terlihat adanya petugas. Selain berpotensi membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lain yang telah mengikuti arah lalu lintas.

"Kita akan berkoordinasi lebih intensif dengan Satlantas Polresta Bogor Kota untuk melakukan law enforcement atau penegakan hukum. Artinya nanti pelanggar akan dilakukan sanksi tilang," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, pertanyaan, maupun informasi seputar pelayanan publik, dapat memanfaatkan Program Halo RRI. Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-111-4200, live chat RRI Digital, maupun melalui akun Instagram @RRI_Bogor.

Program Halo RRI mengudara setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB melalui RRI Pro 1 Bogor FM 102 MHz. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi yang akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....