KPPG Pertegas Larangan Bawa Pulang MBG ke Rumah pasca Insiden Ciherang
- 09 Agt 2026 15:26 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Salah satu langkah yang diperkuat adalah memastikan makanan dikonsumsi langsung di sekolah dan tidak dibawa pulang kerumah oleh penerima manfaat,
- Untuk memperkuat pengawasan, Badan Gizi Nasional melalui surat Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah 2 telah menerbitkan edaran kepada seluruh kepala SPPG.
RRI.CO.ID, Bogor – Kejadian gangguan kesehatan yang dialami 29 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Bogor Dramaga Ciherang 2 menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan makanan bergizi. Salah satu langkah yang diperkuat adalah memastikan makanan dikonsumsi langsung di sekolah dan tidak dibawa pulang kerumah oleh penerima manfaat.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor Raya, Haidir, mengatakan setiap kepala SPPG memiliki tanggung jawab memastikan proses penyediaan makanan berjalan sesuai petunjuk teknis. Pengawasan tersebut mencakup waktu memasak hingga memastikan makanan dikonsumsi sesuai tempat yang telah ditentukan.
“Dalam petunjuk teknis secara tegas disebutkan bahwa memasak dimulai paling cepat pukul 02.00. Kemudian makanan juga harus dikonsumsi di sekolah masing-masing dan tidak boleh dibawa pulang,” ujar Haidar, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut Haidir, temuan di SPPG Bogor Dramaga Ciherang 2 menunjukkan proses memasak telah dilakukan sejak sore atau setelah magrib. Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu dievaluasi karena waktu pengolahan makanan harus mengikuti ketentuan untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Larangan membawa pulang makanan MBG juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman. Penerima manfaat bersama pihak sekolah perlu memastikan makanan yang telah dibagikan langsung dihabiskan di lingkungan sekolah sesuai ketentuan.
“Jadi sebenarnya sesuai dengan aturan, menu MBG tidak boleh dibawa ke rumah, harus dihabiskan di sekolah. Ini juga merupakan langkah antisipasi dan upaya pencegahan agar kejadian yang terjadi belakangan ini tidak terulang kembali,” kata Haidar.
Untuk memperkuat pengawasan, Badan Gizi Nasional melalui surat Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah 2 telah menerbitkan edaran kepada seluruh kepala SPPG. Setiap wadah makanan yang didistribusikan wajib dilengkapi label berisi informasi kandungan gizi, batas akhir makanan aman dikonsumsi, serta keterangan larangan membawa pulang menu MBG sehingga keamanan makanan dapat lebih terjaga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....