Pengusaha Kafe dan Karaoke di Kota Bogor Diminta Taat Regulasi
- 30 Jul 2026 03:23 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengumpulkan para pelaku usaha kafe, restoran, bar, dan karaoke dalam rapat koordinasi pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Balai Kota Bogor.
- Saat ini, Kota Bogor menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C.
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengumpulkan para pelaku usaha kafe, restoran, bar, dan karaoke dalam rapat koordinasi pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Balai Kota Bogor. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan keberadaan sektor usaha kuliner dan hiburan telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, usaha tersebut tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga mendukung perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Bogor.
"Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha," ujar Eko Prabowo, Rabu 29 Juli 2026.
Eko menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha. Menurutnya, regulasi justru menjadi pedoman agar seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal, profesional, serta selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
"Melalui forum ini kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, klasifikasi minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan, penyajian, hingga kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengingatkan seluruh pengusaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Saat ini, Kota Bogor menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C. Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara pemerintah dan pelaku usaha, Pemkot Bogor berharap seluruh kegiatan usaha dapat berjalan tertib, bertanggung jawab, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....