Pastikan Status Tanah, BPN dan PT. BSS Lakukan Pengukuran Tanah di Pasirjaya
- 26 Jul 2026 05:07 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I melaksanakan pengukuran lahan di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat, 24 Juli 2026. Meski sempat diwarnai kesalahpahaman antara penggarap dan petugas ukur tanah lapangan Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat penggarap yang hadir bersama perwakilan pemerintah desa untuk menyaksikan jalannya pengukuran.
Salah seorang warga Kampung Palalangom, RW 03, Desa Pasirjaya, Ahim, mengaku bersyukur pengukuran lahan akhirnya dapat dilaksanakan. Karena dengan pengukuran nantinya masyarakat yang menggarap lahan di lokasi tersebut mendapatkan kepastian status lahan yang selama ini mereka garap.
"Alhamdulillah pengukuran hari ini berjalan lancar. Masyarakat mendukung penuh dan ikut menyaksikan prosesnya. Kami berharap hasil pengukuran ini dapat memberikan kepastian hukum sehingga status tanah menjadi jelas," ujar Ahim.
Koordinator Subseksi (Korsub) Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Hanggas Wirapradeksa, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengukuran merupakan bagian dari tugas dan kewenangan BPN dalam menjalankan proses administrasi pertanahan.
"Kami melaksanakan pengukuran sesuai kewenangan. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data teknis yang nantinya menjadi dasar analisis lebih lanjut dalam proses administrasi pertanahan, hasil pengukuran tidak serta-merta menentukan kepemilikan suatu bidang tanah. Data yang diperoleh akan dianalisis sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan" kata Hanggas.
Hanggas menegaskan pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang telah diajukan. Serta menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah. Dan pengukuran yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan status hukum lahan tersebut dikuasai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....