Program REHAB 3.0 Permudah Pelunasan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- 22 Jul 2026 23:06 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – BPJS Kesehatan menghadirkan Program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Program tersebut memberikan kemudahan pembayaran secara bertahap sehingga peserta dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, dr. Irmajanti Lande Batara, AAK, mengatakan Program REHAB dihadirkan sebagai solusi bagi peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran. Di Kabupaten Bogor, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,33 persen, namun tingkat keaktifan peserta mandiri masih menjadi tantangan.
"Program REHAB merupakan program BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Harapannya peserta dapat kembali aktif sebagai peserta JKN," kata dr. Irmajanti dalam Dialog Bogor Pagi Ini di RRI Bogor edisi Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, peserta mandiri menjadi kelompok dengan tingkat kepesertaan nonaktif paling tinggi. Dari peserta mandiri di Kabupaten Bogor, sekitar 45,8 persen masih aktif, sedangkan lebih dari separuh lainnya belum aktif karena memiliki tunggakan iuran.
"Salah satu penyebab peserta menunggak adalah kondisi ekonomi dan adanya kebutuhan lain yang lebih diprioritaskan. Karena itu kami memberikan kemudahan agar peserta dapat mencicil tunggakannya sesuai kemampuan," ujarnya.
Menurut dr. Irmajanti, Program REHAB dapat dimanfaatkan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Bukan Pekerja (BP), maupun peserta yang beralih menjadi pekerja penerima upah tetapi masih memiliki tunggakan saat menjadi peserta mandiri. Pembayaran dapat dilakukan dengan tenor yang disesuaikan dengan kemampuan peserta.
Berbeda dengan program sebelumnya, REHAB 3.0 memberikan fleksibilitas lebih besar karena peserta dapat melakukan cicilan secara harian maupun bulanan. Setelah seluruh tunggakan dilunasi, status kepesertaan akan kembali aktif sehingga peserta dapat memanfaatkan layanan JKN.
"Melalui Program REHAB peserta tidak perlu membayar seluruh tunggakan sekaligus. Kami berharap kemudahan ini dapat membantu peserta menjaga kepesertaan JKN tetap aktif sehingga perlindungan kesehatannya tetap terjamin," kata dr. Irmajanti.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sakit baru mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kepesertaan yang aktif merupakan bentuk perlindungan bagi seluruh anggota keluarga ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....