Wali Kota Bogor Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Angkot Berusia di Atas 20 Tahun
- 09 Jul 2026 10:42 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk tetap beroperasi di jalan.
- Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kota Bogor juga terus memperkuat pendataan armada sebagai bagian dari proses rasionalisasi angkutan umum.
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk tetap beroperasi di jalan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memastikan penerapan peraturan tersebut terus berjalan melalui pengawasan dan penindakan di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan penumpang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh operator angkutan umum.
Hingga 20 hari sejak Perwali diberlakukan, Dinas Perhubungan Kota Bogor telah membekukan izin operasional 213 angkutan kota dari target 1.780 unit yang akan ditata. Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau para pemilik angkot agar secara sukarela menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melewati batas usia operasional sehingga proses penataan dapat berjalan lebih cepat.
"Angkot yang usianya sudah lebih dari 20 tahun tidak bisa lagi beroperasi karena itu merupakan amanat Peraturan Wali Kota. Bagi yang masih melanggar, kami akan terus melakukan operasi di lapangan dengan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dedie Rachim, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kota Bogor juga terus memperkuat pendataan armada sebagai bagian dari proses rasionalisasi angkutan umum. Penataan tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan transportasi yang lebih layak sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko, mengatakan penataan angkot dilakukan secara bertahap agar seluruh armada yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai regulasi. Menurutnya, pengawasan terhadap usia kendaraan akan terus dilakukan bersamaan dengan evaluasi izin operasional di setiap trayek.
"Penataan angkot merupakan bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang lebih baik di Kota Bogor. Kendaraan yang telah melewati batas usia operasional 20 tahun tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota dan harus dipatuhi oleh seluruh pemilik angkutan umum," kata Sujatmiko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....