Satpol PP Gencarkan Penataan PKL di Kota Bogor

  • 08 Jul 2026 14:07 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah.
  • Pemerintah Kota Bogor berharap upaya penataan PKL dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menaati aturan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi ruang publik, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di Kota Bogor.

Kawasan Alun-alun Mayor Oking menjadi salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban karena masih ditemukan aktivitas PKL yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Selain itu, sejumlah ruas jalan dan ruang publik lainnya yang termasuk zona larangan juga terus dipantau agar tidak kembali dipadati pedagang.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Perda no 1 tahun 2021 tetang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum, beserta ketentuan turunannya. Regulasi tersebut mengatur larangan memanfaatkan trotoar, badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya untuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, mengatakan penegakan peraturan daerah dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman tanpa mengesampingkan pendekatan yang humanis kepada para pedagang. Menurutnya, setiap kegiatan penertiban selalu diawali dengan sosialisasi dan imbauan agar para PKL memahami kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk berjualan.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami mengedepankan langkah persuasif, namun apabila pelanggaran terus berulang, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pupung Purnama, Rabu 8 Juni 2026.

Ia menambahkan, keberadaan PKL di zona merah tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran arus pejalan kaki dan lalu lintas, tetapi juga mengurangi fungsi ruang publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali aktivitas perdagangan di lokasi yang dilarang.

Pemerintah Kota Bogor berharap upaya penataan PKL dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menaati aturan yang berlaku. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum diharapkan mampu mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warganya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....