Tegakkan Perda, Dishub Kota Bogor Buru 1.673 Angkot Tua yang Masih Mengaspal

  • 30 Jun 2026 14:25 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Angkot

RRI.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengambil tindakan tegas demi menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Target utamanya adalah membersihkan jalanan kota dari ribuan angkutan kota (angkot) yang usianya sudah uzur dan tidak layak jalan.

Hingga saat ini, upaya penegakan aturan baru tersebut menunjukkan hasil nyata, meski tantangan di lapangan masih sangat besar.

107 Angkot Diberhentikan, 1.673 Masih Jadi Target Operasi

Sejauh ini, baru ada 107 angkot tua dari lima trayek berbeda yang patuh pada aturan. Pemilik kendaraan tersebut telah menyerahkan berkas dan izin trayek mereka ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Namun, angka itu masih sangat kecil.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin, mengungkapkan masih ada 1.673 angkot tua lainnya yang membandel dan belum menyerahkan berkas. Pihaknya tutur Doddy, akan terus melakukan operasi dan menyisir angkot tua yang masih mengaspal di jalanan.

Mengatasi Jalanan yang 'Overload' Lewat Perda.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan dasar hukum kuat untuk melakukan peremajaan dan menata ulang angkutan umum. Berdasarkan data Pemkot, kondisi transportasi di Kota Bogor sudah sangat padat dan melebihi kapasitas (overload).

Berdasarkan data yang dirinya miliki, saat ini Total angkot keseluruhan ada sebanyak 2.679 unit. Sedangkan Angkot yang melebihi batas usia teknis tercatat ada sekitar 1.780 unit.

Kondisi overload inilah yang memicu kemacetan parah di Kota Bogor. Akibat terlalu banyak saingan, banyak sopir angkot tua yang akhirnya nekat ngetam (berhenti lama menunggu penumpang) dan mangkal sembarangan di pinggir jalan.

Solusi Lanjutan, Skema Peremajaan Angkot

Penegakan aturan ini tidak hanya sekadar melarang angkot tua beroperasi. Jika semua angkot yang habis masa usianya sudah bersih dari jalanan, Pemkot Bogor berencana membuka opsi peremajaan.

Selain itu, Dishub juga diminta segera mengkaji jumlah ideal angkot yang boleh beroperasi. Langkah ini diharapkan bisa membuat lalu lintas Kota Bogor menjadi jauh lebih tertib, nyaman, dan bebas dari kemacetan akibat angkot yang menumpuk.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....