Halo RRI: Disdik Kota Bogor Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan KIP
- 27 Jun 2026 07:37 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga digadaikan kepada rentenir mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Laporan tersebut disampaikan pendengar Halo RRI yang meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
Pendengar bernama Cipto, warga Kebon Pedes, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pemindahtanganan kartu KIP maupun Program Keluarga Harapan (PKH) kepada rentenir. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam laporannya, Cipto meminta Dinas Pendidikan bersama Dinas Sosial melakukan pelacakan dan evaluasi terhadap penerima bantuan. Ia juga berharap dilakukan pembaruan data agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menanggapi hal tersebut dalam program Halo RRI edisi Jumat, 26 Juni 2026, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bogor, Erny Yuniarti, mengatakan penyaluran KIP telah diatur melalui regulasi pemerintah dan dilakukan berdasarkan data penerima yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu.
"Penggunaan KIP memang diperuntukkan untuk biaya pendidikan anak dan telah diatur melalui regulasi pemerintah. Dinas Pendidikan bertugas melakukan verifikasi awal, sedangkan penetapan penerima berdasarkan data yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat," kata Erny.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan akan memperkuat pengawasan melalui sekolah dengan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KIP dari orang tua penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan yang disampaikan masyarakat.
"Kami akan memperkuat peran sekolah untuk meminta laporan penggunaan dana KIP dari orang tua. Kami juga berharap ada kejujuran dari orang tua agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan anak," ujarnya.
Erny menegaskan, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada penerima yang diduga menyalahgunakan bantuan. Namun, apabila terdapat laporan yang disertai identitas dan bukti yang jelas, pihaknya akan melakukan klarifikasi bersama sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
"Kalau ada informasi yang lebih detail, tentu akan kami lakukan klarifikasi kembali bersama sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai kewenangan yang ada," ucapnya.
Ia juga mengimbau seluruh orang tua penerima manfaat agar menggunakan bantuan KIP sesuai peruntukannya sebagai dukungan terhadap pendidikan anak.
"Gunakan anggaran itu sebagaimana amanah pemerintah untuk pendidikan anak-anak kita. Jangan sampai bergeser dari tujuan utamanya, karena bantuan ini merupakan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, pertanyaan, maupun informasi seputar pelayanan publik, dapat memanfaatkan Program Halo RRI. Aduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-111-4200, live chat RRI Digital, maupun melalui akun Instagram @RRI_Bogor.
Program Halo RRI mengudara setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB melalui RRI Pro 1 Bogor FM 102 MHz. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi yang akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....