BKAD Pastikan Lahan Ruang Serbaguna Masih Aset Pemkot

  • 27 Jun 2026 00:00 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Bogor menegaskan lahan ruang serbaguna Taman Cibalagung di Jalan Anyelir No.1, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, hingga kini masih berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
  • lahan tersebut saat ini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota Bogor menegaskan lahan ruang serbaguna Taman Cibalagung di Jalan Anyelir No.1, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, hingga kini masih berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang terkait status lahan tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa riwayat lahan tersebut berawal dari penyerahan tanah dan bangunan oleh PT Jin's Internasional Ltd kepada warga pada 1985. Penyerahan itu meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, serta sekitar 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.

Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024 telah diterbitkan surat pelepasan hak (SPH) prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administrasi dalam proses pengelolaan aset daerah.

Pada 2025, Pemerintah Kota Bogor telah mengajukan proses sertifikasi atas lahan tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Hasilnya, telah terbit dua sertipikat hak pakai untuk bidang seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan, sementara bidang sekitar 170 meter persegi yang menjadi lokasi ruang serbaguna masih menunggu tindak lanjut.

Lia juga mengungkapkan hasil penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya sertipikat hak milik seluas 162 meter persegi pada lokasi tersebut. Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan hingga kini masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.

"Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik," kata Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, Jum'at, 26 Juni 2026.

Ia menambahkan, lahan tersebut saat ini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

"Pemanfaatan lahan tetap diperuntukkan bagi kepentingan warga, sehingga pelayanan masyarakat dapat terus berjalan sembari proses administrasi aset diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Lia Kania Dewi.

Hingga saat ini RRI masih melakukan penelusuran terhadap aset tersebut dengan membuka akses informasi masyarakat yang mengetahui terkait sertifikat aset tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....