DPRD Kota Bogor Desak Revisi SE Pembatasan Bansos
- 25 Jun 2026 06:06 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah terkait pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan DPRD Kota Bogor yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat digelar menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait penerapan surat edaran tersebut. DPRD menilai aturan itu berpotensi menghambat akses warga miskin terhadap bantuan sosial yang menjadi hak mereka.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan kejelasan aturan harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, hasil rapat menyepakati perlunya revisi atau pencabutan surat edaran yang dinilai menimbulkan multitafsir.
"Apapun istilah yang digunakan nantinya, kami meminta aturan tersebut dicabut atau direvisi demi kepentingan masyarakat. DPRD ingin memastikan hak masyarakat miskin tetap terlindungi dan tidak terhambat oleh aturan yang menimbulkan kebingungan," kata Zenal Abidin.
Selain meminta revisi surat edaran, DPRD juga menyoroti pentingnya pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN). Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menilai penggunaan data pemeringkatan desil sebagai dasar penyaluran bantuan daerah perlu dievaluasi. Ia menyebut masih terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil masyarakat di lapangan.
"Hari ini data desil itu belum sepenuhnya bersih dan masih memerlukan perbaikan. Kami menemukan masih ada warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara sebagian warga mampu justru berada pada desil rendah," ujar Mohan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut awalnya diterbitkan untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD setelah adanya penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial. Namun, menurutnya, terjadi kekeliruan redaksi yang kemudian memicu penafsiran berbeda di sejumlah perangkat daerah.
"Surat edaran itu sebenarnya ditujukan khusus untuk program reaktivasi PBI-APBD. Dalam pelaksanaannya terjadi kekeliruan redaksi sehingga dianggap berlaku untuk seluruh program bantuan sosial," jelas Atep.
Atep mengatakan pemerintah daerah bersama Sekretaris Daerah akan segera melakukan revisi terhadap surat edaran tersebut. Revisi akan memperjelas ruang lingkup aturan agar tidak menghambat pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD.
Selain merevisi surat edaran, Pemkot Bogor juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan dalam jangka panjang. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II Zenal Abidin. Hadir pula unsur Komisi I, Komisi IV, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Sosial Kota Bogor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....