Ratusan Warga Sukajaya Kepung Pendopo Bupati Tolak Perpanjangan SHGB PT PMC

  • 17 Jun 2026 20:42 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Ratusan warga Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor kepung Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Rabu 17 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah Kabupaten Bogor menengahi polemik lahan antara Korporasi dan Penggarap di Kecamatan Tamansari, melalui Bupati Bogor Rudy Susmanto selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor.

Warga mendesak kepada Bupati Bogor menolak perpanjangan SHGB nomor 2 Tahun 1997 yang akan habis masa berlakunya pasa Tahun 2027 mendatang. Hal itu didasarkan karena SHGB Nomor 2/1997 digadaikan ke salah satu bank swasta, lalu PT PMC juga tidak menguasai dan mengelola lahannya.

"Kami meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto menolak perpanjangan maupun over alih SHGB milik PT PMC, karena lahannya terlantar dan sertifikatnya telah digadai di salah satu bank swasta,Kami menolak relokasi dan ganti rugi, dan hanya meminta lahan pertanian dan instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dikeluarkan dari SHGB nomor 2 Tahun 1997" kata Agus pendamping Aliansi Masyarakat.

Agus menambahkan, masyarakat Desa Sukajaya, Tamansari meminta lahan pertaniannya seluas 20 hektare dikeluarkan dari SHGB nomor 2 Tahun 1997. Warga Desa Sukajaya, juga menolak rencana pembangunan perumahan di kaki Gunung Salak tersebut.

"Sudah beberapa kali, bencana banjir terjadi di Kecamatan Tamansari yang diduga akibat alih fungsi lahan, termasuk penebangan pohon di wilayah hulu Tamansari. Oleh karena itu, kami menolak dibangunnya perumahan di Desa Sukajaya, Tamansari," tambah Agus.

Hal itu, karena masyarakat khawatir terjadi kerusakan alam, hingga mempengaruhi debit air di sumber air Ciburial yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....