Penggarap Lahan Cijeruk Bogor Siap Bayar Lelang Eks HGB PT BSS
- 15 Jun 2026 00:32 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengabulkan permohonan lelang tanah garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) bagi ribuan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.
HPPMI juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk membantu mempermudah permohonan para penggarap tersebut.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menjelaskan bahwa lahan garapan yang dimohonkan tersebut telah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat, termasuk petani penggarap. Bahkan, kini diketahui tanah garapan eks HGB tersebut telah disita sebagai aset negara dari PT BSS yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
”Kami, HPPMI, selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut,” ujar Yusuf dalam konprensi pers, Minggu 14 Juni 2026.
Menurut Yusuf, permohonan lelang atas lahan tersebut telah diajukan HPPMI kepada Kemenkeu melalui KPKNL Jakarta V DJKN sejak 13 November 2025. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau balasan resmi yang diterima.
Alih-alih merespons permohonan petani penggarap, permohonan baru HGB oleh PT BSS atas lahan yang telah disita negara justru kini tengah diproses oleh ATR/BPN. Padahal, Kemenkeu telah melakukan pemblokiran aset PT BSS pada 10 April 2026.
”Kalau sampai diloloskan, berarti ada potensi tumpang tindih hak atas lahan tersebut, dan tentunya dalam hal ini pemerintah mencederai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, bahwa secara hukum PT BSS tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kalau bicara undang-undang, hak kepemilikan sudah putus sejak tahun 2017. Lahan itu sudah menjadi sitaan BLBI dan sekarang ada di bawah kewenangan KPKNL DJKN,” jelasnya.
Dari sepuluh HGB yang berada di bawah pengawasan KPKNL, Yusuf mengklaim hampir 90 persennya telah dikuasai oleh masyarakat penggarap. Lahan tersebut kini mencakup permukiman warga, fasilitas sekolah, hingga lapangan sepak bola di wilayah Cigombong dan Cijeruk.
HPPMI mendesak pemerintah untuk menetapkan status quo terhadap segala upaya penerbitan SHGB baru atas nama PT BSS.
“Kalau SHGB baru ini sampai terbit, walaupun melawan hukum, masyarakat mau berbuat apa? Makanya saya tekankan status quo dulu, sambil kami memperjuangkan lelang ke Kemenkeu. Kami, para penggarap, ingin memanfaatkan tanah telantar demi ketahanan pangan sesuai dengan instruksi presiden. Kami siap membayar ke negara, bukan merampok tanah negara, saya sangat setuju, asalkan penertiban dilakukan secara adil dan merata. Jangan pilih-pilih. Tertibkan semua, termasuk kantor instansi pemerintahan. Kami punya bukti bangunan pemerintah mana saja yang tidak memiliki izin IMB (Persetujuan Bangunan Gedung). Janganlah membuka konflik baru” jelasnya.
Menanggapi rencana penertiban bangunan liar oleh Pemkab Bogor yang dilontarkan oleh Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, khususnya di kawasan Gunung Salak, Yusuf menyatakan setuju atas inisiasi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....