Wakil Rakyat Bogor dan Jabar Dukung Penertiban Bangunan di Kaki Gunung Salak

  • 14 Jun 2026 13:27 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pemanfaatan tanah negara di sepanjang kaki Gunung Salak di Kabupaten Bogor kembali di sorot. Khususnya bagi pengguna lahan diluar peruntukan dengan membangus gedung permanen yang dijadikan obyek komersial di lokasi itu.

Memanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendukung penertiban bangunan liar (bangli) yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam waktu dekat ini.

"Kami dari Komisi I mendukung penuh Pemkab Bogor untuk menertibkan seluruh bangunan liar tanpa perizinan lengkap. Keseriusan Komisi I ini salah satunya ditunjukan dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) bangunan-bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H Ismail Minggu 14 Juni 2026.

Sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menemukan fakta banyak bangunan-bangunan vila yang berdiri tanpa perizinan lengkap, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun legalitas kepemilikan tanahnya.

"Rata-rata vila-vila itu berdiri di atas tanah negara yang menyalahi peraturan tata ruang wilayah," ungkapnya.

Hasil sidak tersebut, lanjutnya, akan dibahas di Komisi I untuk kemudian menjadi rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh eksekutif melalui dinas-dinas terkait.

Dijelaskannya, setiap bangunan gedung wajib memiliki perizinan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

"Jika semua peraturan tersebut dilanggar akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi penyebab bencana alam yang merugikan semua pihak," ucap Ismail.

Pada sisi lain, Ismail menandaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di kawasan Gunung Salak.

"Kami para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat agar kawasan permukiman masyarakat maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sudah lama berdiri di atas tanah garapan tidak masuk dalam plotting HGB PT BSS," bebernya.

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat menilai banyaknya bangli di kawasan Gunung Salak dapat merusak resapan air dan resiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

"Bahwa kawasan hutan harus tetap berfungsi dan tidak dialihfungsikan menjadi bangunan, termasuk villa maupun properti lainnya," tandasnya.

Penataan dan perlindungan kawasan hutan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....