Ketua Pansus Sebut Raperda Adminduk Kota Bogor Hampir Rampung Dibahas
- 13 Jun 2026 23:46 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Bogor terus menunjukkan progres signifikan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan pada Agustus 2026.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Adminduk DPRD Kota Bogor, Subhan, mengatakan hingga saat ini pembahasan telah mencapai sekitar 80 persen. Pansus telah beberapa kali menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum, serta tenaga ahli untuk menyempurnakan substansi raperda.
"Pembahasan sudah hampir 80 persen. Kami sudah menganalisis naskah akademik, substansi maupun konsiderannya," kata Subhan saat ditemui saat Dukcapil Family Fest 2026 yang digelar di Bogor Great Mall Kota Bogor pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menjelaskan, masih diperlukan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum draf raperda dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi. Setelah proses harmonisasi selesai, pansus akan melakukan finalisasi terhadap seluruh materi yang telah dibahas.
"Masih ada beberapa hal yang perlu kami selesaikan. Setelah itu akan dibawa ke harmonisasi dan kembali dibahas untuk tahap finalisasi," ujarnya.
Menurut Subhan, salah satu poin yang masih menjadi perhatian pansus adalah ketentuan sanksi administrasi bagi pemilik KTP yang hilang atau rusak. Pansus menilai aturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak merugikan masyarakat yang kehilangan dokumen bukan karena unsur kesengajaan.
"Kami berpandangan tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Karena itu ketentuan mengenai sanksi administrasi masih kami kaji kembali," ucapnya.
Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, sistem digital tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara lebih praktis dan efisien.
"IKD harus dimaksimalkan karena menjadi administrasi kependudukan digital yang lebih sederhana dan praktis. Ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi," katanya.
Subhan menambahkan, raperda yang sedang dibahas merupakan perda baru dan bukan sekadar perubahan regulasi sebelumnya. Hal itu karena sejumlah ketentuan dalam perda tahun 2016 dan 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan saat ini.
Ia juga menyebut raperda tersebut akan menghadirkan sejumlah kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Di antaranya melalui perluasan layanan perekaman KTP elektronik hingga tingkat kelurahan serta penyederhanaan mekanisme pelaporan administrasi kependudukan tanpa harus menggunakan surat pengantar RT dan RW.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....