Perda Braille Perluas Akses Informasi Hukum bagi Penyandang Tunanetra Kota Bogor

  • 08 Jun 2026 10:03 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih inklusif terus dilakukan melalui berbagai langkah nyata. Salah satunya dengan menghadirkan peraturan daerah dalam bentuk huruf Braille agar dapat diakses oleh penyandang tunanetra.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan inisiatif tersebut berawal dari surat yang dikirim Balai Wyata Guna Kementerian Sosial di Bandung kepada DPRD Kota Bogor pada awal tahun 2026. Surat tersebut berisi tawaran untuk menerjemahkan produk hukum daerah ke dalam huruf Braille.

Menurut Endah, usulan tersebut disambut positif karena sejalan dengan semangat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Disabilitas.

“Selama ini regulasinya sudah ada, tetapi akses terhadap perda dalam bentuk Braille belum tersedia. Karena itu kami melihat langkah ini sebagai bagian dari implementasi nyata perda yang sudah dimiliki Kota Bogor,” kata Endah dalam Bogor Pagi Ini edisi Senin, 8 Juni 2026

Ia menjelaskan, pada momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, empat peraturan daerah telah diterjemahkan ke dalam huruf Braille. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyandang tunanetra memahami berbagai aturan yang berlaku sekaligus memperoleh informasi hukum secara lebih mudah.

Endah menilai aksesibilitas tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik seperti jalur pedestrian, ramp, atau fasilitas umum lainnya. Akses terhadap informasi dan dokumen hukum juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

“DPRD tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga harus memastikan regulasi itu bisa diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang tunanetra,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia memang telah lebih dahulu menerjemahkan perda ke dalam huruf Braille. Namun langkah yang dilakukan Kota Bogor menunjukkan komitmen untuk terus memperluas layanan yang ramah disabilitas.

Ia berharap ke depan semakin banyak dokumen publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas sehingga partisipasi mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan daerah dapat terus meningkat.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kesetaraan. Semua warga berhak memahami aturan yang berlaku tanpa terkecuali,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....