KPU Jabar: Putusan MK Perkuat Posisi Perempuan dalam Pencalonan Legislatif

  • 03 Jun 2026 08:08 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi partai politik dalam memenuhi kuota perempuan.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengatakan ketentuan kuota 30 persen perempuan sebenarnya telah lama diatur dalam regulasi pemilu. Namun, putusan terbaru memberikan konsekuensi yang lebih jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Menurutnya, perbedaan paling mendasar dibandingkan aturan sebelumnya terletak pada sanksi yang diberikan. Jika sebelumnya masih tersedia ruang perbaikan administrasi, kini terdapat ancaman pengguguran pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota perempuan.

"Perbedaannya di sanksinya. Kalau dulu itu ketika belum 30 persen dikembalikan lagi untuk perbaikan berkas. Kalau sekarang ini kan sanksinya sudah tegas kalau akan digugurkan satu daerah pemilihan," ujar Ummi Wahyuni dalam Dialog Astacita Bogor Pagi edisi Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap dalam proses politik. Kehadiran perempuan harus benar-benar diwujudkan dalam pencalonan legislatif.

"Untuk teman-teman mungkin selama ini yang merasakan 30 persen perempuan itu hanya sebagai pemanis saja di dalam undang-undang kepemiluan. Kali ini 30 persennya harus benar-benar dilaksanakan," katanya.

KPU sebagai pelaksana regulasi, lanjut Ummi, akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diputuskan oleh MK. Sistem informasi pencalonan yang digunakan KPU juga dinilai dapat membantu memantau pemenuhan kuota perempuan secara lebih efektif.

"Ini juga sebagai titik terang, sebagai penegasan bahwa perempuan punya andil. Kalau kemarin-kemarin mungkin dianggap sebagai pelengkap saja, kali ini harus benar-benar dilaksanakan," ucapnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Dengan demikian, perempuan dapat memiliki ruang yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....