Program Labelisasi Bansos Diluncurkan untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran
- 22 Mei 2026 13:26 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi meluncurkan program Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Peluncuran program tersebut berlangsung di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Bogor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika yang hadir mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto. Program labelisasi tersebut dijalankan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Pelaksanaan program ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22-HUK-2026 mengenai Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, hingga Surat Edaran Bupati Bogor terkait imbauan labelisasi penerima bantuan sosial.
Dalam sambutannya, Sekda Ajat menyampaikan tantangan terbesar Kabupaten Bogor saat ini adalah mengelola jumlah penduduk yang sangat besar. Berdasarkan data DTSEN terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Bogor telah mencapai lebih dari 6,1 juta jiwa dan menjadi yang terbanyak di Indonesia.
Ajat menjelaskan, meskipun angka kemiskinan di Kabupaten Bogor berada di kisaran 6,26 persen, jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap tinggi karena besarnya total populasi. Karena itu, perbaikan tata kelola data dinilai menjadi langkah penting agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Situasi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola data bantuan sosial agar semakin akurat dan transparan,” ujar Ajat.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap program labelisasi KPM dapat meningkatkan pengawasan serta mendorong keterbukaan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....