Disdik Kota Bogor Larang Pungutan Perpisahan Sekolah yang Memberatkan Orang Tua

  • 21 Mei 2026 10:06 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Dinas Pendidikan Kota Bogor menegaskan larangan adanya pungutan kegiatan perpisahan sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa
  • Pendidikan Kota Bogor berharap kegiatan perpisahan sekolah tetap menjadi momen positif yang meninggalkan kesan baik bagi siswa tanpa membebani keluarga.

RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Pendidikan Kota Bogor menegaskan larangan adanya pungutan kegiatan perpisahan sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan akhir tahun pembelajaran tetap berlangsung tanpa menambah tekanan ekonomi bagi keluarga peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herri Karnadi, menyampaikan sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat memaksa dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.

“Kami tidak menginginkan ada pungutan perpisahan yang memberatkan orang tua siswa, karena kegiatan sekolah harus tetap mengedepankan rasa kebersamaan dan tidak menambah beban masyarakat,” ujar Herri Karnadi, Rabu 20 Mei 2026.

Menurut Herri Karnadi, kegiatan perpisahan tetap dapat dilaksanakan selama disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah dan tidak menjadi kewajiban yang memberatkan wali murid.

“Kegiatan perpisahan boleh dilakukan, tetapi harus sederhana, menyesuaikan kondisi, dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada orang tua siswa,” katanya.

Dinas Pendidikan Kota Bogor juga meminta satuan pendidikan mengutamakan nilai kebersamaan dan makna kebersihan hubungan antarsiswa dibanding kegiatan seremonial dengan biaya tinggi. Sekolah didorong lebih kreatif dalam menyusun kegiatan akhir tahun dengan memanfaatkan fasilitas sekolah atau lingkungan sekitar agar tetap berkesan tanpa pengeluaran besar.

Selain itu, pihak sekolah diingatkan untuk menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua murid dalam merencanakan kegiatan akhir pembelajaran. Transparansi dalam pengambilan keputusan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keberatan di tengah masyarakat.

Herri Karnadi menegaskan pengawasan terhadap praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan bersama pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bogor.

“Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai arahan, tentu akan kami evaluasi agar kegiatan pendidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kebersamaan,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bogor berharap kegiatan perpisahan sekolah tetap menjadi momen positif yang meninggalkan kesan baik bagi siswa tanpa membebani keluarga. Dengan pendekatan sederhana dan penuh kebersamaan, sekolah diharapkan tetap dapat menciptakan pengalaman berharga bagi peserta didik di akhir masa pembelajaran.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....